Caleg DPD NTB yang Digugat ke MK karena Edit Foto Yakin Menang

18 Juli 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat karena edit foto cantik. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat karena edit foto cantik. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya yang dipersoalkan fotonya di surat suara yang disebut menjadi cantik yakin gugatan Farouk Muhammad akan ditolak. Sebab, menurut Evi, perkara ini bukan merupakan wewenang MK.
ADVERTISEMENT
"Kita optimistis perkara ini akan ditolak karena perkara ini itu bukan merupakan kewenangan MK," ujar Evi usai menghadiri sidang gugatan di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Evi yakin gugatan ini ditolak karena masalah yang dipersoalkan bukanlah ranah MK untuk memutus karena gugatan soal foto dirinya tak berkaitan dengan hasil pemilu. Menurutnya, permasalahan foto dirinya yang diedit merupakan masalah administratif yang harusnya diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.
"Insyaallah hakulyakin karena perkara ini pertama yang dipermasalahkan kan ada 2, ya. (Pertama) Administratif, administratif itu bukan ranahnya dan itu sudah lewat. Kedua yang di MK itu yang dipermasalahkan perselisihan suara yang mengakibatkan suara itu bisa mengubah yang mendapatkan kursi," tuturnya.
Dia menilai, MK hanya berwenang dalam masalah perselisihan suara yang berimbas pada kursi yang didapat. Namun, menurutnya, dalam selisih suara, Farouk tak mungkin mengejar suara Evi lantaran berselisih sangat jauh.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau saya, kalau di sini kita perbedaan suara antara yang penggugat itu sangat jauh. Saya sendiri dengan penggugat itu (selisihnya) 98 ribu hampir 100 ribu suara bedanya," ujar dia.
"Jadi yang digugat itu ditemukan suara katanya saya menggelembungkan 700 suara, kan enggak signifikan. Biarpun saya diduga sampai 70 ribu suara juga enggak bisa menggantikan saya gitu, kan," lanjutnya.
Seperti diketahui, anggota DPD petahana, Farouk Muhammad, mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Farouk gagal jadi anggota DPD lagi dari dapil Provinsi NTB, karena merasa dicurangi.
Dalam berkas gugatan dari website MK, Selasa (2/7), Farouk mempersoalkan beberapa temuan yang dianggap bisa mempengaruhi suara. Salah satunya adalah mempersoalkan caleg pemenang yang diedit fotonya sehingga lebih menarik.
ADVERTISEMENT
"Bahwa calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh," tulis Farouk dalam gugatannya.
Sementara untuk perolehan suara di tingkat DPD 2019 di NTB, Farouk mengantongi 188.687 suara. Namun kalah oleh 4 caleg DPD lain di NTB, yaitu:
1. Evi Apita Maya: 283.932 suara
2. H Achmad Sukisman Azmy: 268.905 suara
3. TGH Ibnu Halil: 245.570 suara
4. H Lalu Suhaimi Azmi: 207.352 suara.