news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Caleg Golkar Kulon Progo Laporkan Rekan Separtai karena Politik Uang

26 April 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DIY menerima laporan adanya money politic atau politik uang di Kabupaten Kulon Progo. Hal itu diketahui dari laporan seorang caleg DPRD Dapil 2 Kulon Progo dari Partai Golkar yang melaporkan rekannya sesama caleg satu partai ke Bawaslu DIY.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 April. Kemudian pada 25 April, Sri mengatakan institusinya telah memanggil pelapor dan lima orang saksi.
“Hari ini kita panggil lima orang juga. Jadi laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu di (Kecamatan) Lendah, yang melaporkan salah satu caleg dari partai Golkar yang dilaporkan juga oleh satu caleg dari partai Golkar Jadi sesama partai Golkar. Laporannya itu tanggal 22 April,” ujar Cici sapaannya di kantornya, Jumat (26/4).
Dari perkara itu, Bawaslu mengamankan empat amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Sementara hari ini, lima orang yang dipanggil Bawaslu merupakan saksi yang menurut pengakuan pelapor merupakan pengedar uang untuk serangan fajar itu.
ADVERTISEMENT
“Lima orang kami panggil sekaligus. Hari ini kita memanggil saksi dan yang menurut pengakuan pelapor itu yang mengedarkan uang tetapi bukan terlapornya,” katanya.
“Yang dilaporkan caleg tapi bukan yang mengedarkan uang. Jadi ada dua orang yang menurut penuturan pelaporan itu yang mengedarkan hari ini kita panggil dua orang. Tiga orang lagi sebagai saksi. Untuk terlapor kami masih belum memanggil hari ini. Senin paling kita panggil melihat klarifikasi saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Soal kronologi kejadian, Cici mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh. Musababnya, saksi-saksi yang dipanggil kemarin tidak mengetahui peristiwa pembagian uang itu. Namun yang jelas peristiwa terjadi sebelum pencoblosan atau di masa kampanye.
“Pelapor tidak mengetahui persis kejadiannya dia hanya mendengar kata orang. Hari ini kita panggil saksi-saksi lain bagaimana keterangannya untuk kita panggil terlapor,” katanya.
ADVERTISEMENT