Caleg Koruptor Daftar Pileg, Parpol Wajib Teken Pakta Integritas

13 Juli 2018 13:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah menyatakan mantan narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2019. Meski diberi kesempatan, KPU juga memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran caleg yang tidak sesuai Peraturan PKPU dalam proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, anggota KPU Ilham Saputra mengingatkan parpol yang ingin mendaftarkan kadernya sebagai caleg harus meneken pakta integritas. Di pakta integritas, telah jelas diatur bahwa dalam pengusulan caleg, parpol tidak menyertakan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
"Janji itu kan sudah ada. Kalau nanti kita temukan ada koruptor yang dimasukkan dalam list (daftar) caleg, kita pertimbangkan," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
Apabila dalam proses pendaftaran pihaknya menemukan nama-nama caleg yang dinilai tidak menepati pakta integritas, KPU sedang mempertimbangkan apakah nama-nama tersebut akan dipublikasikan ke publik atau tidak.
"Apakah akan kita akan publish atau tidak akan kita bahas lagi dengan temen-teman KPU. Apakah perlu dilakukan publikasi atau tidak," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, ketentuan pakta integritas diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Isinya adalah:
1. Dalam proses seleksi bakal calon, kami menjamin seluruh bakal calon anggota legislatif DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang diajukan kepada KPU Provinsi/Kabupaten Kota memiliki integeritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.
2. Nama-nama bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir Model B1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.
3. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan atau bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap atau calon terpilih yang yang berstatus sebagai mantan terpindana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan.
ADVERTISEMENT