Caleg yang Dituding Edit Foto Hadir di MK: Ukuran Cantik Subjektif

18 Juli 2019 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat karena edit foto cantik. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat karena edit foto cantik. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lolos di Pileg 2019 karena dituding mengedit foto jadi cantik, Evi Apita Maya, hadir di Mahkamah Konstitusi. Evi menjadi pihak terkait dalam gugatan yang dibuat Farouk Muhammad.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Farouk tersisih karena merasa Evi mengedit foto di baliho dan surat suaranya menjadi cantik sehingga dipilih oleh masyarakat. Merespons hal itu, Evi merasa tidak ada salahnya mengedit foto.
"Ukuran cantik kan subjektif. Bisa Masnya bilang cantik, bisa orang bilang biasa-biasa gitu kan. Ada juga waktu saya turun, saya bawa stiker saya, atau kalender saya, ada yang bilang 'Bun, bagusan aslinya, Nun, itu kelihatan dewasa sekali gitu'," ucap Evi kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7). Evi saat ini masih menunggu giliran perkara Farouk disidangkan.
"Jadi tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya," ujar Evi.
Pamflet Evi Apita. Foto: Instagram/ @official_eviapitamaya
Evi menyebut, sejak masa pencalonan hingga kampanye dan rekapitulasi suara, tidak ada yang memprotes soal fotonya di surat suara maupun alat peraga kampanye. Fotonya baru dipermasalahkan di MK oleh Farouk setelah dia menang.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya dinyatakan menang di peringkat pertama yang perbedaan suaranya 100 ribu suara, (foto) itu dipermasalahkan. Tidak terima kalah. Jadi cari hal-hal yang tidak masuk akal," beber Evi.
Lagi pula, kata Evi, setiap orang yang maju di pemilu pasti fotonya diedit agar terlihat lebih baik. Bahkan, untuk calon presiden dan wakil presiden sekalipun.
Evi Apita Maya dan Farouk Muhammad dalam spesimen surat suara DPD NTB pada Pemilu 2019 Foto: kpu-sumbawakab.go.id
"Termasuk saya yang ingin ikut kontestan pemilihan, wajar dong. Masa saya foto bangun tidur. Kan wajar perlulah saya dandan sedikit," imbuhnya.
Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena beberapa temuan dugaan pelanggaran dan kecurangan. Salah satunya memprotes Evi yang lolos ke DPD karena mengedit foto sehingga tampak cantik.
ADVERTISEMENT
"Bahwa calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh," tulis Farouk dalam gugatannya.
Senator bergelar profesor itu menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A. Irmanputra Sidin & Associates. Di Pileg DPD 20019, Farouk mengantongi 188.687 suara. Namun kalah oleh 4 caleg DPD lain di NTB, yaitu:
1. Evi Apita Maya: 283.932 suara
2. H Achmad Sukisman Azmy: 268.905 suara
3. TGH Ibnu Halil: 245.570 suara
4. H Lalu Suhaimi Azmi: 207.352 suara.