Calo Makam Gentayangan di Ibu Kota

7 Februari 2019 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat seseorang dipanggil menghadap Tuhan, yang ia bawa hanya amalan untuk dipertanggungjawabkan. Sementara keluarga yang ditinggalkan, selain diliputi duka juga terkadang dipusingkan dengan mahalnya biaya untuk pemakaman.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja di Jakarta, di sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) masih ada calo makam tak bertanggung jawab yang mengincar pundi-pundi uang dari orang-orang yang baru saja kehilangan.
Padahal menurut Perda DKI tentang Retribusi yang mengatur tarif pemakaian lahan, biaya untuk pemakaman tidak sampai jutaan, tetapi hanya Rp 275 ribu yang terdiri dari sewa tanah 3 tahun Rp 100 ribu, sewa ambulans Rp 100 ribu, biaya peralatan pemakaman Rp 75 ribu.
Lahan kuburan TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
kumparan menelusuri TPU-TPU di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah calo makam. Mereka mengaku bisa menyediakan lahan asal ada uang. Calo makam pertama sebut saja namanya Asep, yang mengaku bisa mencarikan lahan di TPU Menteng Pulo II.
ADVERTISEMENT
Asep bersama istrinya menawarkan jasa pengurusan pemakaman dengan beberapa garansi. Mulai dari iming-iming tak perlu repot mengurus kelengkapan persyaratan ke kantor TPU hingga bisa bebas memilih lokasi. Namun semuanya tentu tak gratis, ada upah gali dan ongkos mendirikan tenda. “Tenda sama yang gali (ada biayanya). Ada yang kasih Rp 600 ribu (upah gali) itu ngurus sendiri ya (kelengkapan persyaratan). Itu biaya galinya, buat uang rokok. Namanya uang rokok untuk penggalinya,” kata Asep. “Tenda kalau yang begitu tuh, noh yang biru tuh (menunjuk tenda besar di luar yang digratiskan Pemda), bukan dari Pemda itu pribadi, kalau dari Pemda noh yang putih (menunjuk tenda kecil) kasih uang rokok Rp 250 ribu, kalau gede itu mahal satu paket pakai bangku Rp 800 ribu,” tambah Asep.
Petugas Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat membersihkan sampah di area Tempat Permakaman Umum (TPU) Karet Bivak. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Asep dan istri mengatakan bahwa di tangan mereka, pemilihan lokasi lahan pemakaman bisa bebas ditentukan sesuai keinginan ahli waris. Asalkan, ahli waris juga bersedia mengeluarkan kocek lebih dalam. “Bisa (memilih lokasi), apalagi kita sudah di sini lama, yang penting ada ginian (uang pelicin). Umpama, saudara baru meninggal, tolong ahli waris kemari dah bawa KK, KTP nya, nanti ketemu sama tukang gali,” ungkapnya. Fasilitas perawatan makam tak luput ia tawarkan. Berikut dengan rincian harga yang telah ia patok sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya.
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. Foto: Helmi/kumparan
Untuk mengkonfirmasi hal ini, kumparan bertanya kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) berseragam yang tengah membersihkan sejumlah tempat pembaringan terakhir di kawasan Kristen dan Muslim. Menurut pengakuan mereka, mengurus pemakaman kini tak berbayar alias gratis. Semua biaya sudah ditanggung oleh Pemda. Hal ini diamini pula oleh salah satu petugas TPU yang sedang berada di lokasi. “Enggak ada biaya. (Hanya) bayar retribusi di Bank DKI nanti,” tutur petugas TPU itu. Informasi yang sama juga disampaikan oleh Wakil Mandor yang khusus mengurus pemakaman kaum Muslim, namanya Gatot. Senada dengan petugas TPU, Gatot mengungkapkan bahwa seluruh biaya pemakaman di wilayah DKI kini digratiskan. Berbeda dengan yang dulu pernah terjadi, Gatot menuturkan, waktu dulu sebelum ada aturan yang ketat, sepetak lahan pemakaman dilabeli harga hingga jutaan. “Kalau dulu pakai harga. Dulu, kalau dulu. Sekarang kan sudah dibiayai Pemda semua, kita sudah digaji per bulan. Kalau dulu variasi (harga lahan pemakaman). Ada yang Rp 1,5 juta,” bebernya.
Pengurukan TPU Foto: ANTARA FOTO/ Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Soal calo yang menawarkan jasa pemakaman, Gatot dan PHL di sana mengaku tidak tahu. Yang pasti saat ini, menurut mereka, biaya lahan, gali tutup lobang, tenda, hingga soundsystem untuk pemakaman sudah ditanggung oleh pemda. Selain di TPU Menteng Pulo II, kumparan juga mendapati calo makam di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dari pemaparannya, biaya pemakaman di TPU Jeruk Purut bahkan menyentuh angka yang lebih tinggi dibandingkan upah gali dan ongkos tenda yang dibanderol di TPU Menteng Pulo oleh oknum Asep. “Umumnya (biaya pemakaman) Rp 3 juta,” terangnya. Dia mengungkapkan biaya tersebut sudah termasuk satu paket yang terdiri dari tenda, rumput dan nisan. Jika ada ahli waris yang sampai membayar lebih dari biaya yang ia sebutkan, ia menduga penyebabnya tak lain karena sukarnya mencari lahan yang kosong di ibu kota.
Foto dari udara TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sesuai Perda, Lahan Pemakaman Harusnya Gratis Masih banyak masyarakat yang salah kaprah, biaya pemakaman yang mencapai jutaan rupiah dianggap lumrah. Padahal, tidak demikian kata Perda. Ketidaktahuan masyarakat inilah yang kemudian menjadi celah, bagi sebagian orang yang ingin mendulang rupiah.
Pelayanan Pemakaman di TPU Karet Bivak Foto: Farida Yulistiana/kumparan
Perlu diketahui, tarif resmi pemakaian lahan pemakaman sebenarnya telah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. Dalam Perda tentang Retribusi Daerah itu telah dicantumkan biaya sewa tanah makam sesuai dengan kategori pembagian blok. Semakin strategis kawasannya maka harganya semakin mahal. Berikut rinciannya: Blok AA. I Rp100 ribu Blok AA. II Rp 80 ribu Blok A. I Rp 60 ribu Blok A. II Rp 40 ribu Blok A.III Rp 0 Perlu dicatat, biaya sewa tanah yang dibayarkan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah 3 tahun, ahli waris wajib melakukan perpanjangan dengan biaya yang lebih ringan, yakni 50% dari tarif awal. Perpanjangan berikutnya berlaku tarif normal. Berbeda dengan menyewa lahan baru, biaya sewa tanah makam dengan sistem tumpang lebih terjangkau. Ahli waris hanya dibebankan 25% dari retribusi. Selain sewa tanah, tarif lainnya seperti peralatan perawatan jenazah juga diatur dalam Perda, ahli waris dikenakan biaya Rp 75 ribu. Sementara untuk pemakaian kendaraan jenazah dan perlengkapannya diperlukan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk sekali pakai dalam kota, sedangkan luar kota tarifnya Rp 1500/km. Tak jarang, Taman Pemakaman juga digunakan sebagai lokasi pengambilan gambar. Tarifnya pun diatur dalam Perda, yakni Rp 1 juta per lokasi untuk 1-2 hari.
Foto dari udara TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ikuti kisah lengkap soal pungli makam di kumparan dengan topik Biaya Mahal Makam Jakarta
ADVERTISEMENT