news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Canda Bom di Lion Air Jadi Headline di Belanda

30 Mei 2018 3:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Canda bom Frantinus Nirigi di dalam pesawat Lion Air dan reaksi penumpang lainnya mendapat perhatian di media Belanda.
ADVERTISEMENT
Harian Algemeen Dagblad menurunkan judul Botbreuken en hoofdwonden na paniek om valse bommelding vlucht Indonesië, yang artinya Patah Tulang dan Cedera Kepala Setelah Panik karena Pemberitahuan Bom Penerbangan Indonesia, pada Selasa (29/5).
“Pemberitahuan palsu tentang bom telah menyebabkan panik di kabin pesawat Indonesia kemarin malam. Dalam kekacauan, penumpang segera meninggalkan pesawat dan cedera pada saat jatuh di landasan pacu,” tulis Algemeen Dagblad dipantau kumparan Den Haag.
Berita candaan bom di peswat  (Foto: Screencshoot )
zoom-in-whitePerbesar
Berita candaan bom di peswat (Foto: Screencshoot )
Menampilkan ilustrasi foto penumpang berjejer berdiri di atas sayap pesawat Lion Air JT 687 dari Pontianak tujuan Jakarta, harian ini lebih lanjut menyebutkan, penumpang Frantinus Nirigi (26) menjelang keberangkatan mengatakan kepada pramugari bahwa ada bom di dalam tas bagasinya.
Nigiri dan orang yang membuka pintu darurat pesawat ditangkap, sehubungan dengan tuduhan telah membahayakan keselamatan. Pada pemeriksaan pesawat dan bagasi penumpang, tidak ditemukan bom yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Pesawat akhirnya tetap berangkat ke Jakarta setelah berjam-jam mengalami penundaan. Nigiri mengatakan seusai ditangkap bahwa dia cuma bercanda dan tidak mengira akan dianggap serius, seperti dilaporkan kumparan,” demikian Algemeen Dagblad mengutip dari media Anda tercinta.
Fakta bahwa kejadian serupa terus terulang, notabene oleh kalangan berpendidikan seperti Nigiri dan pada kasus lain oleh wakil rakyat, menunjukkan bahwa penegakan hukum dan regulasi penerbangan di Indonesia terkesan tidak serius, sehingga mereka berani menjadikannya sebagai bahan mainan dan candaan.
Catatan kumparan, di Belanda pengacau seperti Nigiri diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara, juga bisa dikenai denda maksimal Euro 81.000 atau sekitar Rp 1,352 miliar, demikian pejabat Openbaar Ministerie/Kejaksaan (Metronieuws, 18/11/2015).
Di samping itu kerugian atas biaya pengerahan pasukan, blokade kawasan dan biaya delay (penundaan) pesawat bisa ditimpakan kepada si pembuat candaan.
ADVERTISEMENT