Canda Hakim MK: Terserang Flu Gara-gara Virus di Berkas Gugatan

17 Juli 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sembilan hakim konstitusi masih terus menyidangkan gugatan sengketa Pileg sebanyak 260 gugatan yang dibagi ke dalam 3 panel. Sejak sidang gugatan Pilpres hingga saat ini, para hakim diketahui secara nonstop memeriksa seluruh berkas gugatan.
ADVERTISEMENT
Beberapa hakim kemudian mengaku sudah terkena flu. Salah satunya Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih yang menyebut terkena flu.
Dengan nada bercanda, Arief mengatakan, salah satu kemungkinan penyebab flu karena ruangan hakim penuh dengan berkas yang datang dari berbagai daerah. Hal ini bisa saja membawa virus dan menyerang kekebalan tubuh para hakim.
"Ini para hakimnya sudah kena flu, karena kertas-kertasnya jauh-jauh, tidak hanya sekadar kertas tapi bawa virus ini, itu pemohon sudah batuk itu," seloroh Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Dia kemudian mengusulkan, nantinya dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) lainnya, para hakim terlebih dahulu disuntik imunisasi. Sehingga daya tahan tubuhnya lebih kuat.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti lain kali, Pilkada atau apa, hakim harusnya disuntik dulu imunisasi virus influenza. Saya usulkan. Padahal kami sudah minum vitamin tapi tetap kena," canda Arief.
Seperti diketahui, MK menyidangkan 260 gugatan Pileg sejak 9 Juli 2019 lalu. Salah satu tahapan sidang, yakni sidang pemeriksaan pendahuluan telah dirampungkan. Kini yang tengah berlangsung yaitu sidang untuk mendengarkan jawaban KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang nantinya akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang dibawa oleh para pihak. Namun, saksi nantinya akan dibatasi oleh majelis mengingat sidang harus diputus pada 9 Agustus mendatang, atau 30 hari dari sidang pertama.