Capim Lili Tolak Revisi UU KPK soal Dewan Pengawas, tapi Setuju SP3

11 September 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana DPR merevisi UU KPK kembali menjadi salah satu pertanyaan dari Komisi III untuk capim KPK. Kali ini giliran capim KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapat pertanyaan itu.
ADVERTISEMENT
Lili mengaku ada poin revisi UU KPK yang ia tidak setuju. Poin tersebut, kata dia, adalah rencana adanya dewan pengawas KPK.
"Kalau dewan pengawas, saya belum bisa bersetuju. Karena teknis banget, gimana mungkin soal perizinan-perizinan itu. Karena KPK ini unik," kata Lili saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Meski begitu, ada hal yang ia sepakati dari rencana revisi UU KPK. Lili sepakat dengan revisi soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Untuk beberapa hal yang saya setuju, misalnya ada SP3, karena tidak menutup kalau ada bukti lain bisa dibuka kembali.
Menurutnya, SP3 bisa menjawab kegelisahan pihak yang sudah menjadi tersangka, tapi proses hukumnya berlarut-larut. Lili menilai SP3 bisa memberikan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir ini juga menjawab kegelisahan mereka-mereka yang jadi tersangka, terblokir rekeningnya, usaha enggak jalan, ini juga bisa menjawab. Karena pemberantasan korupsi juga tidak memunculkan masalah lain," ujar Lili.
Sebelumnya, pertanyaan soal revisi UU KPK juga ditanyakan Komisi III DPR ke Capim KPK Nawawi Pomolango. Nawawi menyetujui soal revisi UU KPK, namun tak semua harus direvisi.
Salah satu yang ia setuju untuk direvisi soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menjelaskan bahwa hal itu demi memberikan kepastian hukum. Sehingga tidak ada lagi orang yang terkatung-katung menyandang status tersangka.
"Setuju, (tapi) tidak keseluruhan," ujar Nawawi dalam fit and proper tes di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
"SP3 setuju, it's okay," imbuhnya.
ADVERTISEMENT