Capim Nawawi Setuju Revisi UU KPK soal SP3

11 September 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Capim KPK Nawawi Pomolango menyetujui soal revisi UU KPK. Namun, ia menyatakan tak semua harus direvisi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ia setuju untuk direvisi soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menjelaskan bahwa hal itu demi memberikan kepastian hukum. Sehingga tidak ada lagi orang yang terkatung-katung menyandang status tersangka.
"Setuju, (tapi) tidak keseluruhan," ujar Nawawi dalam fit and proper tes di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
"SP3 setuju, it's okay," imbuhnya.
Nawawi lantas mencontohkan ada pejabat Kementerian Kesehatan yang bertahun-tahun menyandang status tersangka. Orang tersebut mempertanyakan perkaranya yang tak kunjung disidang.
Nawawi mengatakan, penghentian penyidikan diperlukan demi asas kepastian hukum. Menurut dia, perkara yang sudah dihentikan bisa saja dilanjutkan kembali bila kemudian ditemukan bukti baru.
Selain soal SP3, ia juga menyetujui soal revisi UU KPK soal penyadapan. Ia menilai bahwa penyadapan memang perlu dilakukan secara hati-hati. Nawawi berpendapat bahwa perlu ada organ pengawas dalam penyadapan di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi UU KPK, penyadapan tersebut diatur memerlukan izin Dewan Pengawas. Masih dalam draf, Dewan Pengawas juga nantinya menjadi pemberi izin penggeledahan dan penyitaan.
"Perlu izin dari apa pun namanya, it's okay," ujar dia.
"Yang ingin saya tekankan harus hati-hati", sambung dia.
Namun, ada beberapa poin revisi UU KPK yang menurut Nawawi perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Misalnya soal koordinasi penuntutan KPK dengan Kejaksaan Agung.
"Harus dipikir-pikir dulu. Di mana independensi KPK kalau harus koordinasi," ujar dia.