Capim Tanak Sepakat Revisi UU KPK: Pegawai Jadi ASN dan Dewan Pengawas

12 September 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon pimpinan (capim) KPK, Johanis Tanak, menyepakati adanya revisi Undang-Undang KPK.
ADVERTISEMENT
Ia setuju poin revisi UU KPK soal perlu adanya Dewan Pengawas dan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya setuju karena memang melihat masih banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini, sehingga perlu direvisi," kata Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Ia mengatakan, Dewan Pengawas diperlukan karena pengawas internal KPK tidak cukup dalam mengontrol pegawai dan pimpinan KPK apabila terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya setuju adanya lembaga pengawasan, karena lembaga pengawas internal tidak hanya cukup, seperti halnya di kejaksaan dan lembaga lain," ucap Tanak yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada JAM Perdata dan TUN Kejagung.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun soal pegawai KPK menjadi ASN, kata Tanak, diperlukan agar tindakan pegawai bisa terkontrol. Sebab saat ini tindakan pegawai KPK sudah berlebihan.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan tindakan berlebihan itu seperti menutup logo KPK sebagai simbol menolak revisi UU KPK.
"Saya kira kalau sekira pegawai KPK memang ada indikasi sudah melakukan pelanggaran, contoh yang ada saat ini, melakukan penutupan logo KPK dan sebagainya. Menurut saya, ini pun bisa diproses secara hukum, karena setiap aksi-aksi yang diadakan di tempat umum, seharusnya mendapatkan izin dulu dari kepolisian," katanya.
"Nah ini perlu diselidiki juga apakah mereka sudah dapat izin dari kepolisian untuk melakukan aksi-aksi seperti itu. Sekiranya memang tidak ada izin, saya pikir tidak ada yang kebal hukum, mereka harus diproses," pungkasnya.