Capres hingga Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Minggu Siang

23 September 2018 1:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing paslon capres cawapres dan partai politik, serta caleg DPD pada Minggu (23/9). Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, penyerahan LADK ke KPU dilakukan serentak di setiap tingkatan.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan LADK sesuai tingkatan pada hari Ahad 23 September 2018 jam 08.00-18.00 waktu setempat," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).
Hasyim mengatakan, KPU akan lebih dulu akan menerima berkas LADK dari PKS dan PSI yang rencananya akan menyerahkan berkas tersebut pada pukul 10.00 WIB. Sementara, pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, KPU akan menerima berkas LADK dari Partai NasDem, Perindo, PKB, hingga tim kampanye nasional pasangan capres cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pukul 12.00 WIB tim kampanye nasional Prabowo-Sandi," ungkap Hasyim.
Sementara, tim kampanye nasional pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin direncanakan menyerahkan berkas LADK pada pukul 14.30 WIB, dibarengi oleh PDIP.
"Pukul 14.30 WIB tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf dan PDIP," ujar Hasyim.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasyim, jadwal tersebut didasarkan atas konfirmasi yang dilakukan oleh tim KPU dengan masing-masing peserta pemilu pasangan capres cawapres dan partai politik. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye bahwa paslon capres cawapres mendapat dana kampanye berasal dari tiga sumber, yakni pasangan calon, gabungan partai pengusung atau pendukung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain seperti korporasi atau lembaga.