Cara Anies Genjot Target Kerja PNS: Tunda Tunjangan

5 September 2019 9:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian aplikasi e-Uji Emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian aplikasi e-Uji Emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem penundaan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi SKPD yang tak memenuhi target serapan anggaran yang ada. Hal itu, dilakukan untuk meningkatkan serapan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai penerapan sistem ini efektif untuk meningkatkan kinerja jajarannya. Untuk itu, kebijakan ini juga terus diterapkan untuk tahun ini.
"Dari pengalaman tahun ini, dibanding tahun lalu, sekarang semuanya jadi giat. Karena mereka harus mencapai target, karena memang namanya tunjangan kinerja berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan, kalau dulu target tercapai atau tidak tunjangan tetap dapat, sekarang diubah," kata Anies, Rabu (4/9).
Jam pulang kerja PNS Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan sistem evaluasi kinerja dengan menerapkan penundaan TKD telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Menurutnya, setiap SKPD membuat target penyerapan anggaran sebagai landasan penilaian kinerja.
"Tahun sekarang ini, sejak dari Januari 2019, kita menerapkan pengevaluasian dengan standar SPS (Serapan Perkiraan Sendiri), sistem perencanaan target sendiri. Dia membuat standar perkiraan sendiri, tiap SKPD, anggaran yang mau diserapnya kira-kira mampu kegiatannya berapa persen dengan membuat kurva S," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Dengan pengevaluasian indikatornya, ketika SKPD membuat dengan sudah kontrak kinerjanya dari Januari 2019. Nah, di pergub terhadap perubahan pemberian nilai kerja daerah, untuk memberikan nilai kinerja kepada PNS melalui SKPD atau UKPD-nya, dilihat berdasarkan kegiatan kemampuan perencanaannya dia," lanjut Chaidir.
Chaidir menjelaskan apabila terdapat SKPD yang tak mampu memenuhi target yang dibuat, maka terdapat penundaan TKD sebesar 20 persen. Menurutnya, penundaan itu berlaku bagi seluruh pihak yang berada di satuan perangkat kerja itu.
"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan kan kinerjanya enggak mencapai target. Kena semua sampai bawahan pada bulan Mei sebanyak 215 PNS. Penundaan 20 (persen) dari TKD yang didapat itu dinyatakan tidak dapat hanya 80 persen," ucapnya.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Ia menjelaskan apabila terdapat SKPD yang tak berhasil mencapai target selama tiga bulan berturut-turut, maka penundaan TKD bulan pertama akan hangus.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan apabila SKPD tak berhasil dari masa waktu Januari-Maret, maka penundaan bulan pertama akan hangus. Namun, apabila bulan selanjutnya berhasil, maka penundaan TKD akan dirapel bulan selanjutnya.
"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus kena penalti karena sudah lewat. Namun ketika pada bulan April, ternyata dia berhasil. Jadi akan dibayarkan itu TKD yang tertunda dari Februari 20 persen, Maret 20 persen plus April 20 persen," ucap dia.
Sampai saat ini, ia menyebut terdapat enam SKPD yang tidak memenuhi standar namun ia enggan menyampaikan SKPD mana saja yang tak berhasil. Menurutnya, sistem ini membuat SKPD tak membuat target sembarangan.
"Dahulu-dahulu, sebelum diberlakukan sama Pak Gubernur Anies ini orang buat rencana semaunya belanja semaunya," tutur dia.
ADVERTISEMENT