Cara KPK Tangani Korupsi Massal Anggota DPRD Sumut

3 April 2018 19:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penyidik KPK sudah menyiapkan langkah dalam menangani banyaknya tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti mungkin kami tangani sendiri, hanya berkasnya mungkin bisa digabungkan, jadi bisa agar berkasnya tidak terlalu banyak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Banyaknya tersangka dalam kasus ini sempat membuat KPK untuk melimpahkannya kepada aparat penegak hukum lain. Namun hal tersebut urung dilakukan, melihat ada beberapa pertimbangan penting di dalamnya.
Selain kasus tersebut pihak KPK yang menanganinya sejak proses penyelidikan awal, KPK pun tidak ingin membebani aparat penegak hukum lain. "Tapi itupun kami harus melihat, belum tentu aparat penegak hukum lain tersedia cukup dana untuk menangani kasus-kasus yang mereka tidak rencanakan dari awal," ucap Agus.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap dengan kisaran Rp 300 juta hingga Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014, Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.