Cara Menghitung Suara Caleg yang Lolos Parlemen dengan Sainte Lague

26 November 2018 19:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konversi Suara Sainte Lague  (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konversi Suara Sainte Lague (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon anggota legislatif terlibat perang terbuka di Pileg 2019 demi melanggeng ke parlemen sebagai anggota dewan periode 2019-2024. Pertarungan bukan hanya antarparpol, tapi caleg dalam satu parpol juga berebut suara.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menaikkan ambang batas parlemen dari 3,5% menjadi 4% di Pileg 2019. Dengan syarat itu, parpol yang sekarang ada di parlemen atau parpol baru, bisa jadi gagal lolos parlemen nanti.
Lalu bagaimana menentukan seorang caleg lolos di Pileg 2019?
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4% suara sah nasional. Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4%, otomatis gagal masuk DPR RI.
ADVERTISEMENT
Namun, penting dicatat, parliamentary threshold hanya diberlakukan untuk DPR RI, sementara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, semua parpol dianggap lolos ke parlemen. Tinggal diikutsertakan dalam penentuan suara metode Sainte Lague, untuk menentukan caleg yang berhak duduk di parlemen sesuai jatah kursi yang ada.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dasar Hukum
Metode Sainte Lague untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen, dimuat dalam UU Pemilu. Berikut uraiannya:
Pasal 414
(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota)
Pasal 415
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Cara Menghitung
Setelah menentukan parpol nasional yang lolos parliamentary threshold, selanjutnya mengikutsertakan semua parpol itu dalam penghitungan metode Sainte Lague. Penting dicatat, penghitungan dilakukan berdasarkan daerah pemilih (dapil).
Berikut langkahnya:
1. Mengetahui alokasi kursi tiap dapil (cek di sini)
2. Mengetahui suara sah tiap parpol, yang diperoleh dari coblosan untuk logo parpol atau caleg di surat suara.
ADVERTISEMENT
3. Perolehan suara sah seluruh parpol dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai alokasi kursi di tiap dapil.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Berikut simulasinya sekiranya di dapil punya alokasi 5 kursi:
Konversi Suara Sainte Lague  (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konversi Suara Sainte Lague (Foto: Nunki Lasmaria/kumparan)
Dari tabel di atas, diketahui Partai A mendapatkan jumlah 3 kursi di dapil tersebut, Partai B dapat 1 kursi, Partai C dapat 1 kursi, Partai D dan E tidak mendapatkan kursi. Parpol yang mendapatkan kursi, menyerahan kursi itu kepada caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Partai yang tidak mendapatkan kursi di dapil itu, bisa jadi mendapatkan kursi di dapil lainnya karena bagaimanapun dia sudah lolos parliamentary threshold 4% sura sah nasional. Di Pileg 2019 ada 80 dapil seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
-------------------------------------
Simak informasi terlengkap dan terdepan seputar Pemilu 2019 hanya di kumparan, dan nantikan kejutannya pada 17 Desember 2018.