Cecep Terancam Bui Seumur Hidup karena Edarkan Sabu di LP Kerobokan

27 Maret 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cecep saat menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cecep saat menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bayang-bayang pidana penjara seumur hidup menghantui Cecep Audi Rahmat (26), pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat. Dia diadili kerena nekat menjadi pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas II A Kerobokan.
ADVERTISEMENT
Pemuda bertubuh kurus ini mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/3).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day didampingi hakim Esthar Oktavi dan Novita Riama, jaksa I Gede Arthana mendakwa Cecep dengan dua pasal.
Dalam dakwaan kesatu, jaksa Arthana memasang Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi," tegas jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
ADVERTISEMENT
Sementara dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Diuraikan JPU dalam dakwaannya, Cecep ditangkap oleh petugas Disresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (lahan kosong sebelah selatan rumah kos nomor 9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada 19 Januari 2019.
"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita (terdakwa) ditelepon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber jaksa Arthana.
Lalu, Cecep mengambil barang tersebut yang berisi sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil yang terdapat 24 butir ekstasi.
Cecep saat menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," kata jaksa Arthana.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas tidak menemukan narkotika. Saat diinterogasi, terdakwa kemudian mengaku jika barang laknat tersebut disimpan di luar kamar kosnya.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian pekan depan, Rabu (3/4).