Cegah Aksi Terorisme, MPR Usulkan Draf UU Ketahanan Keluarga

26 Mei 2018 19:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan oleh DPR. Kendati demikian, masyarakat tidak dilarang untuk memberi masukan atau kritik terhadap UU itu apabila dinilai masih ada kekurangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, kritik dan saran itu bisa disampaikan masyarakat dengan cara mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atau bisa menambahkan lagi ke DPR untuk memasukan ketentuan-ketentuan baru yang diinginkan masyarakat. Atau boleh juga tanya ke pemerintah (yang kurangnya kenapa enggak ada), karena UU ini kan inisiatif pemerintah," ujar Hidayat saat acara buka bersama di rumah dinasnya, Jalan Kemang Selatan No 152, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5).
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa MPR tengah menyusun draf tentang UU tentang ketahanan keluarga. Inisiatif itu lahir salah satunya karena aksi terorisme bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga.
"Kami di MPR mengajukan sebuah rancangan aturan UU ketahanan dalam keluarga," ujar Hidayat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keluarga menjadi benteng awal untuk menebarkan kebaikan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila hal itu sudah terjadi, dia menyakini bahwa paham-paham radikal yang berujung pada terorisme tidak akan terjadi. "Keluarga harus kita selamatkan," pungkasnya.