Cegah Korupsi, Menristekdikti Dorong Pejabat Kampus Lapor LHKPN

29 November 2018 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berkoordinasi dengan KPK untuk perbaikan tata kelola di lingkungan kampus. Hal tersebut bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi sistem di kampus supaya terhindar dari korupsi ini, sehingga saya konsultasi bagaimana cara melakukan pencegahan," ujar Mohamad Nasir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11).
Salah satu yang menjadi usulan Nasir yakni dengan mendorong para pejabat di kampus untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi. Ia meminta masukan pimpinan KPK bagaimana laporan LHKPN yang baik.
"Para pejabat di lingkungan kemenristekdikti baik di kampus dan di kantor ini tentang kewajiban para pejabat yaitu LHKPN. Saya juga minta arahan bagaimana LHKPN itu supaya laporannya menjadi lebih baik yang tingkat pengisiannya masih sangat rendah padahal ini kewajiban yang harus dilakukan," ujarnya.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah pejabat KPK, Nasir menuturkan ada sejumlah saran yang diberikan. Misalnya usulan soal bagaimana memberikan kuliah singkat mengenai informasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
"Saya kumpulkan para pejabat ini bagaimana mengisi LHKPN ini dengan baik dan mudah bisa dilakukan di seluruh pejabat di seluruh perguruan tinggi. Ini adalah dalam rangka menanggulangi korupsi di kampus, di kementerian, supaya terhindar semuanya dari masalah korupsi," ucap Nasir.
Menristekdikti Mohamad Nasir usai berdiskusi dengan pimpinan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristekdikti Mohamad Nasir usai berdiskusi dengan pimpinan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tak hanya itu, Nasir pun berencana untuk menyiapkan program anti-korupsi yang nantinya akan dimasukkan dalam sistem pembelajaran di kampus. Hal itu juga tak terlepas dari upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.
"Sekarang bagaimana cara meningkatkan, nah itu harus masuk dalam mata kuliah. Nah mata kuliah apa yang bisa dimasuki untuk mata kuliah anti-korupsi. Tadi kan ada mata kuliah MKDU yaitu mata kuliah dasar umum mungkin ada 10 SKS," kata Nasir.
"Nanti ada beberapa SKS yang kami masukan di dalamnya, nanti akan kami embeded dalam mata kuliah lebih sederhana, pemasukan apa yang sesuai UU yaitu tentang pendidikan tinggi, mata kuliah harus minimal ada," sambungnya.
ADVERTISEMENT