Cegah TKA Ilegal, Pemprov Kaltara Segera Terbitkan Pergub

4 Mei 2018 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tugu Cinta Damai Kalimantan Utara (Foto: Dok. Google Maps)
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Cinta Damai Kalimantan Utara (Foto: Dok. Google Maps)
ADVERTISEMENT
Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat perhatian di tingkat pemerintahan daerah. Pemprov Kalimantan Utara merespons isu itu dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi masuknya TKA yang tidak sesuai dengan kebutuhan kerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Jumat (4/5), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara, Asnawi, mengatakan rencana penerbitan Pergub tersebut merujuk kepada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA.
Dia menyebutkan, 19 posisi yang tidak bisa diduduki TKA, yakni direktur personalia, manager hubungan industrial, manager personalia, supervisor pengembangan personalia, supervisor perekrutan personalia dan supervisor penempatan personalia.
Lalu, jabatan supervisor pembinaan karier pegawai, penata usaha personalia, kepala eksekutif kantor, spesialis personalia, penasehat karir, penasehat tenaga kerja, pembimbing dan konseling jabatan.
Pekerja. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja. (Foto: Pixabay)
Selanjutnya, jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah perantara tenaga kerja, pengadministrasi pelatihan pegawai, analalis jabatan dan penyelenggaraan kerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Asnawi menjelaskan, pihaknya masih dalam kapasitas mempersiapkan rancangan pergub untuk menjaga ketimpangan keterlibatan pekerja lokal dan TKA.
Bentuk antisipasi yang telah dilakukan Pemprov Kaltara adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan sertifikasi serta pemagangan.
Antisipasi melalui pergub maupun pelatihan dan sertifikasi sekaitan banyak proyek yang bakal dibangun di seluruh wilayah Provinsi Kaltara seperti PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan dan PLTA Sungai Sembakung di Kabupaten Nunukan.
Kedua proyek ini dibangun oleh investor asal Tiongkok sehingga dikhawatirkan masuknya TKA secara berlebihan mengurangi keterlibatan tenaga kerja lokal.