news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Aa Gatot Terbayang Anak-Istri Selama di Penjara

18 April 2018 3:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Gatot Brajamusti  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Gatot Brajamusti (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api Gatot Brajamusti berharap besar kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin hukuman yang diberikan kepadanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Sejumlah alasan diutarakan Aa Gatot kepada hakim melalui nota pembelaan atau Pleidoi. Gatot menyebutkan dirinya selalu memikirkan anak dan istrinya, status sebagai kepala keluarga tetap melekat meski berada di penjara.
"Setiap malam saya memikirkan bagaimana nasib anak saya dan istri saya apabila saya mikirinya hukuman yang sangat lama," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
Gatot mengatakan, dirinya selalu memikirkan nasib keluarganya selama dia mendekam di jeruji besi. Selama ini, anak istrinya hanya mendapat nafkah dari hasil kerja dirinya.
"Sedangkan, mereka hidup dan besar semua dari nafkah saya karena saya adalah tulang punggung," imbuh dia.
Gatot memang sudah menerima semua proses hukum yang sedang dijalani. Dia hanya berharap bisa melalui ini semua dengan tenang.
ADVERTISEMENT
"Intinya saya minta pada Allah SWT untuk diberikan ketenangan melewati itu semua," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka kepada Aa Gatot. Jaksa juga menuntut Gatot membayar denda Rp 10 juta.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Sarwoto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4).