news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Eks Irjen Kemenag soal Kejanggalan Rekrutmen Era Lukman Hakim

20 Maret 2019 9:09 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Eks Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Mochammad Jasin, membeberkan sejumlah kejanggalan rekrutmen di era Menteri Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini ramai dibicarakan usai terungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, permasalahan yang disoal Jasin meliputi rekrutmen yang tak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Tak hanya itu, Jasin juga menemukan adanya rangkap jabatan di posisi strategis Kemenag yang berkaitan dengan pengisian jabatan.
Jasin juga menyinggung Haris Hasanuddin yang lolos menempati jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, padahal pernah mendapatkan hukuman disiplin sebagai aparatur negara.
Terkait proses rekrutmen tersebut, Jasin mengungkapkan, banyak proses yang sebetulnya harus dilalui di Kemenag. Seleksi tersebut dilakukan di assesment center dengan beragam tahap, mulai dari tes psikologi, wawancara, dan lainnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Tapi sebelum dia ikut itu, ya, harus merupakan pegawai yang tidak bermasalah, tidak melakukan pelanggaran disiplin," kata Jasin saat dihubungi kumparan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Proses penentuan kandidat bermasalah secara hukum atau tidak, nantinya akan dilakukan oleh Irjen Kemenag. Hasil analisis tersebut selanjutnya diberikan kepada Sekjen untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk menjalani tes di asessment center, kandidat terpilih yang sudah mengerucut menjadi beberapa nama kemudian akan melalui proses penentuan berdasarkan kriteria yang dibutuhkan.
"Sebenarnya, kan, kalau sudah ikut asesmen (penilaian) itu mengerucut nama itu, kan, tiga orang. Yang tiga orang itu dipilih yang paling, misalnya pangkatnya yang paling tinggi, pengalamannya yang paling baik, track record dalam manajemen juga baik. Misal seperti itu," kata Jasin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi berjalan keluar Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Para kandidat kemudian diseleksi di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjabat) Kemenag. Dalam rapat tersebut, akan dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Irjen, Sekjen, dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon satu berpangkat dirjen. Dalam forum itu, akan ditentukan kandidat terbaik untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi diakhiri dengan tanda tangan menteri, mengingat dalam kasus ini, Kakanwil Jatim merupakan jabatan eselon dua. Beda halnya apabila yang terpilih eselon satu, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) langsung dari presiden.
"Tapi yang lantik menteri. Eselon dua, eselon satu, yang lantik menteri. Yang melantik itu pasti tahu, orang yang dilantik itu bermasalah atau tidak," kata Jasin yang juga Wakil Ketua KPK periode 2007-2011.

Kandidat bermasalah disiplin harusnya tak terpilih

Apabila ada kandidat yang bermasalah dalam hal kedisiplinan dan tak memenuhi kriteria sesuai SOP, bisa terhenti di tahap penilaian di Irjen Kemenag. Sehingga, kandidat tersebut disarankan untuk tidak dilanjutkan prosesnya alias tidak dipilih dan diteruskan ke Sekjen.
"Iya, di tahap pada saat itu (bisa dihentikan proses seleksinya). Irjen itu kan beri masukan ke Sekjen. Beri masukan orang bermasalah jangan diteruskan. Jadi yang jadi permasalahannya sekarang itu, Irjen dirangkap Sekjen. Bagaimana bisa dihalau?" Kata Jasin.
ADVERTISEMENT
Memang, saat ini, posisi Irjen dan Sekjen di Kemenag dipegang oleh satu orang, yakni Nur Cholis Setiawan. Jasin menilai, dengan adanya dua jabatan yang fungsinya berbeda dan cenderung berlawanan, harusnya tidak bisa ditempati oleh satu orang saja.
"Ya, kan fungsi yang berbeda. Fungsinya itu berlawanan. Bagaimana evaluasi kalau dia juga yang menjalankan," kata Jasin.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
kumparan juga menanyakan perihal rangkap jabatan ini kepada KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi adanya permasalahan ini.
"Ya, kalau tahu bermasalah, mengapa tidak diatasi?" Kata Saut saat dihubungi, Rabu (20/3).
Ketika ditanya apakah jual beli jabatan ini dipengaruhi oleh adanya rangkap jabatan dua fungsi yang berbeda, Saut belum bisa memberikan jawaban apakah hal itu secara langsung atau tidak berkaitan dengan jual beli jabatan. Namun, ia menggaris bawahi ada fungsi pengawasan yang berkurang dengan adanya rangkap jabatan ini.
ADVERTISEMENT
"Secara langsung atau tidak, bisa jadi ada kaitan karena implikasinya pada soal manajemen atau tata kelola kinerja dan pengawasannya, walau tentu ada alasan apa yang membuat proses rangkap itu terjadi beberapa lama, sehingga proses check and balances tidak in places," ungkap Saut.
Masalah serupa sudah muncul di era Jasin menjabat
Di akhir wawancara, kumparan menanyakan kepada M Jasin, apakah praktik serupa pernah ditemui di masa Jasin menjabat. Kepada kumparan, Jasin buka-bukaan terkait itu. Ia menyebut, di akhir periode jabatannya, memang mulai muncul beberapa orang yang bermasalah dan menempati posisi strategis di Kemenag.
"Di pengujung akhir masa jabatan saya itu kelihatan satu dua atau, ya, kurang lebih tiga yang seperti itu. Tapi kan saya sudah menjelang lengser. Orang yang bermasalah, diangkat. Itu saja," kata Jasin yang menjabat Irjen Kemenag periode 2012-2017.
ADVERTISEMENT
Ia pun berpesan bahwa instansi pemerintah seharusnya bisa menerapkan sistem pemerintahan yang baik. Sistem yang mengedepankan asas good governance.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Fokusnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bahwa instansi pemerintah harus laksanakan prinsip good governance, transparan, akuntabilitas, berintegritas. Integritas ini jujur, akuntabilitas tanggung jawab, transparan. Dipublikasikan secara transparan, sebagaimana undang-undang yang berlaku. Taat kepada undang-undang dan jalankan SOP dengan baik," kata Jasin.
"Serta mempunyai katakanlah kompetensi dan jujur. Kompeten, berintegritas, akuntabilitas, transparan, itu jadi satu. Sehingga jadi baik dan enggak menyimpang. (Sehingga) siapapun yang mengganggu dari luar asal kita punya kredibilitas, ya, enggak akan tergoyahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menghadiri acara pembukaan Rapimnas IV. Foto: instagram @romahurmuziy
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa menduduki jabatan tersebut. Kini, Romy, Haris, dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi berjalan keluar Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Teranyar, KPK menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur pada Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait seleksi dan pengisian jabatan. Sebelum digeledah, ruang kerja Haris Hasanudin sudah disegel sejak Jumat (15/3).
Beberapa waktu lalu, KPK juga menyegel ruang kerja Lukman Hakim. Penyidik menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman.
Ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa