news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Penyelidik KPK saat OTT Hakim Ad Hoc Tipikor Medan

7 Februari 2019 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Penyelidik KPK, Ferdhian, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Ia menjadi saksi untuk terdakwa panitera pengganti PN Medan Helpandi dan orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi, Hadi Setiawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Ferdhian menceritakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya terhadap Merry Purba.
Menurut Ferdhian, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan ke lapangan oleh tim KPK. "Tim melakukan pengamatan di Medan kurang lebih satu minggu sebelum kejadian. Seingat saya dalam satu minggu lebih itu tim kita mengunjungi dua lokasi berbeda," kata Ferdhian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2). Saat pemantauan itu, tim KPK menemukan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim Merry dalam putusan perkara Tamin Sukardi. Dissenting Opinion ini, kata Ferdhian, menjadi titik awal temuan adanya dugaan suap.
Tamin kala itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar.
Helpandi usai diperiksa KPK terkait penanganan perkara tipikor di PN Medan, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan. Ferdhian sendiri mengaku masuk tim yang menangkap Helpandi. Ferdhian menyatakan Helpandi ditangkap saat berada di PN Medan sekitar pukul 08.00 WIB. "Arahan kantor pusat menangkap Helpandi karena diduga kuat uang (transaksi) masih ada di Helpandi. Kami datangi Pengadilan Medan pagi hari, di sana ada Helpandi. Lalu kami sampaikan maksud dan tujuannya," kata Ferdhian. Usai diamankan, Helpandi langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Uang transaksi itu masih ada di Helpandi. Ketika ditanya jumlahnya dia katakan SGD 13 ribu, namun setelah dihitung jumlahnya SGD 130 ribu," ungkapnya. Berdasarkan keterangan Helpandi, uang itu berasal dari Hadi untuk majelis hakim yang menangani perkara Tamin.
ADVERTISEMENT
Jumlah uang seluruhnya dalam perkara ini SGD 280 ribu. Menurutnya, uang SGD 150 ribu telah diberikan kepada hakim Merry.
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. Foto: Dok. pn-medankota.go.id
Setelah itu tim KPK mengamankan sejumlah pihak di antaranya Merry Purba, Marsudin Nainggolan selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, dan Sontan Merauke Sinaga yang juga hakim PN Medan. "Kami bawa ke kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. Di kasus ini, Tamin Sukardi didakwa menyuap hakim Merry Purba sebesar SGD 280 ribu. Tamin diduga menyuap Merry agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkaranya.
Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry melalui Helpandi. Sedangkan sisanya berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
ADVERTISEMENT