Cerita Rohadi Diminta Bohong di Sidang Kasus Saipul Jamil

7 Juni 2017 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Saipul Jamil. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengaku dilarang menyebutkan sejumlah nama hakim dalam kasus suap pedangdut Saipul Jamil. Hal itu dia katakan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
"Di sidang sebelumnya saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangan saya tidak benar, karena saya dilarang oleh Pak Karel Tupu kalau agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya saja," ujar Rohadi saat menjawab pertanyaan tim penuntut umum.
Karel Tupu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2003. Dari situlah dia mengenal Rohadi dan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul.
Keperluan Karel dalam kasus ini, adalah saat dirinya tengah membesuk istrinya, Bertha Natalia Rukuk, pengacara Saiful yang telah dijebloskan ke penjara karena terbukti menyuap Rohadi.
"Kebetulan dia waktu itu sedang besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, lalu bertemu saya. Itu bulan puasa, lupa tanggal berapa," ujar Rohadi.
ADVERTISEMENT
Di sana, Karel meminta Rohadi untuk tidak membawa nama-nama hakim lainnya di kasus Saipul.
"Saya dikasih tahu, 'Mas, sampai di mas saja ya, jangan bawa kami.' Mau enggak mau harus saya bawa semua akhirnya," ujar Rohadi.
Saat bersaksi sebelumnya, Karel pun membantah telah ikut campur dalam kasus Saipul Jamil. Karel tak tahu menahu ihwal pemberian uang oleh Bertha ke Rohadi saat itu.
Saipul divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sehari berselang putusan tersebut, Bertha selaku pengacara Saipul terjaring operasi tangkap tangan KPK karena mengantarkan uang ke Rohadi. Diduga, uang itu untuk mempengaruhi putusan hakim.