news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Chat Veronica-Tio Dihadirkan sebagai Bukti dalam Sidang Cerai

14 Februari 2018 10:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar rangkaian sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan. Dalam agenda pembuktian ini, pengacara Ahok membawa sejumlah berkas, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa Vero memang memiliki hubungan dengan Julianto Tio.
ADVERTISEMENT
"Bukti yang dibawa berupa surat-surat, akta anak dan surat lain. Ya, ada beberapa ya (bukti percakapan Tio-Vero) untuk membuktikan kalau mang ada hubungan antara Julianto Tio dan Bu Vero. Ya nanti setelah sidang saya kasih tahu," ujar kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakut sebelum persidangan, Rabu (14/2).
Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Untuk menghadirkan beberapa bukti tertulis seperti surat nikah dan akta kelahiran anak ke persidangan, staf Ahok diminta datang ke kediaman Vero pada Selasa (13/2). Berhubung Ahok dan Vero sama-sama tak memilih hadir, hasil persidangan, nantinya akan dilaporkan.
"Kita laporkan saja sidangnya seperti apa, kebetuan surat-surat Ibu Vero yang pegang. Jadi kemarin saya minta ada staf Ibu Vero dan Pak Ahok untuk ke sana untuk mengambil surat-surat seperti akta nikah dan akta anak, jadi kita bawa ke sidang," jelas Lety.
ADVERTISEMENT
Lety juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ahok jelang persidangan. Keputusan Ahok pun masih sama, yakni melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
"Pesan khusus enggak ada sih. (Rencana cabut gagutan) tidak, sama sekali tidak ada. Jadi sidangnya akan berproses ya, sampai ada putusannya," kata Lety.