China Berang Produk Alumunium Foil-nya Dikenai Sanksi Antidumping

29 Oktober 2017 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump dan Xi Jinping di KTT G20 (Foto: REUTERS/Saul Loeb)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump dan Xi Jinping di KTT G20 (Foto: REUTERS/Saul Loeb)
ADVERTISEMENT
China menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Amerika Serikat (AS), yang memberlakukan pajak antidumping atas produk alumunium foil asal China. AS menaikkan pajak antidumping alumunium foil asal China dari semula 97% menjadi 162%.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan China seperti dikutip Reuters pada Sabtu (28/10), mendesak Washington untuk memperbaiki metode yang keliru dalam kebijakan antidumping-nya.
Keputusan AS menaikkan pajak antidumping produk China, dikeluarkan Jumat (27/10). Ini merupakan “kemenangan” bagi pembuat aluminium foil dalam negeri AS.
Sebelumnya, mereka melapor ke Departemen Perdagangan AS, produk alumunium foil China dijual di bawah harga pasar. Pada 2016, impor aluminium foil AS dari China bernilai 389 juta dolar AS (Rp 5,3 triliun).
Pejabat Kementerian Perdagangan China, Wang Hejun mengatakan, Amerika Serikat bersifat diskriminatif dalam memberlakukan pajak antidumping terhadap produk-produk China. “Ini bukan hanya merugikan kepentingan perusahaan China, tapi juga merusak kesepakatan perdagangan multilateral,” kata Wang.
Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
zoom-in-whitePerbesar
Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
Beijing mengeluh bahwa AS menggunakan klausul kesepakatan perdagangan yang sudah kedaluwarsa. Seharusnya AS menggunakan harga di negara ketiga, sebagai pembanding untuk menetapkan apakah suatu produk melakukan dumping atau tidak.
ADVERTISEMENT
China menuntut AS memperbaiki kebijakan tersebut, sambil menegaskan mereka akan mengambil langkah untuk melindungi hak-hak legal perusahaan-perusahaan China.
Pemerintahan Presiden AS di bawah Presiden Donald Trump telah menjadikan kesepakatan dan hukum-hukum perdagangan sebagai salah satu prioritas kerja. Sejak Trump menjadi presiden, Departemen Perdagangan sudah menyelidiki 77 kasus antidumping. Jumlah itu naik 60% dari tahun lalu.