Coret Mandala dari DCT, KPU Terbitkan SK Minta KPPS Umumkan di TPS

11 Februari 2019 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mandala Shoji  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji Foto: Munady
ADVERTISEMENT
KPU akan segera mencoret nama Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019. Pencoretan Mandala dilakukan setelah kasus caleg asal PAN itu mengenai pelanggaran pemilu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Ya, kita akan segera putuskan. Kita belum menerima salinan putusannya, sekali lagi kita akan pleno dan saya kira kalau kita lihat kajiannya, itu sudah bisa dicoret, gitu ya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Meski dicoret, Ilham menegaskan nama Mandala masih akan ada di surat suara karena proses pencetakan sudah berjalan. Sebagai pengganti, KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru terhadap DCT caleg dan membuat surat teknis untuk disosialisasikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Ilham Saputra Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
"Sekali lagi perlu saya sampaikan, kalau pun sekarang dicoret, di kotak suara itu tetap ada, bukan kemudian surat suara itu dicoret juga karena kemungkinan kita melakukan pencoretan surat, enggak mungkin, karena surat suara sudah dicetak sekarang. Kasus Mandala baru diputus, 'kan," ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
"Karena pencetakan surat suara sudah berjalan, nanti kita akan ganti SK DCT, kita coret Mandala kemudian nanti kita umumkan, kita bersurat ke KPUD Kota, membuat surat semacam juknis (petunjuk teknis) ke KPPS agar mengumumkan yang namanya Mandala tidak jadi DCT, agar kalau nanti terpilih, suaranya akan ke partai. Itu disampaikan terus oleh petugas kami," lanjutnya.
Sementara, menanggapi rencana gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Mandala, Elza Syarif, Ilham enggan ambil pusing. Ilham menegaskan KPU sudah sesuai aturan untuk mencoret nama Mandala.
"Kenapa? Apa yang mau dituntut? Kan di UU sudah jelas, kalau terlibat pelanggaran pemilu, maka akan KPU coret dari DCT jika sudah mempunyai putusan yang inkrah. Itu bukan hanya Mandala saja, tapi caleg yamg tidak memenuhi syarat karena terlibat pelanggaran kampaye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," tutup Ilham.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Mandala divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemilu. Ia terbukti membagikan kupon umrah saat berkampanye kepada masyarakat. Mandala dijerat sesuai Pasal 284 huruf a UU Pemilu.
Selain hukuman 3 bulan penjara, Mandala diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Mandala sempat mengajukan banding atas vonis tersebut, Namun ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.