Curhat Eddy Sindoro Berujung Telepon Eks Sekretaris MA Nurhadi

21 Januari 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris MA (batik cokelat) Nurhadi memenuhi panggilan dalam proses penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro di KPK, Selasa (6/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris MA (batik cokelat) Nurhadi memenuhi panggilan dalam proses penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro di KPK, Selasa (6/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengakui pernah menghubungi eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi menghubungi Edy setelah mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro curhat kepadanya terkait suatu penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
"Pernah saya telepon (Edy) sekali, tapi konteksnya adalah masih kaitan tugas dan kewenangan saya. Saat itu teman saya Pak Eddy, saya lupa kapan dan dimana, pernah curhat ke saya, ini saya dapat laporan case, udah satu tahun enggak dikirim-kirim," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Dalam dakwaan Eddy, Nurhadi disebut menghubungi Edy terkait dengan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga ke Mahkamah Agung yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016. Saat itu Eddy Sindoro disebut sedang menangani perkara tersebut. Nurhadi disebut menghubungi Edy agar berkas PK PT AAL yang diurus Eddy Sindoro segera dilimpahkan ke MA.
ADVERTISEMENT
Namun dalam persidangan, Nurhadi mengaku tidak ingat perkara yang menjadi curhatan Eddy Sindoro kepadanya. "Tidak ingat (perkaranya) tapi saya telepon, saya telepon kenapa sudah satu tahun lebih tidak dikirim-kirim," tegas Nurhadi.
Nurhadi menuturkan menghubungi Edy untuk mengingatkan suatu perkara sebagai salah satu tugas dan fungsinya selaku Sekretaris MA. Ia mengaku sering mendapatkan keluhan tersebut dari banyak orang, baik saat sedang menjalankan tugas di waktu kerja maupun di luar jam kerja.
"Jangankan teman, orang lain kalau lisan dan tertulis baik kedinasan atau non-dinas saya harus nanggapin, jangan sampai potensi nanti dapat temuan, jadi fungsi pembinaan yang saya lakukan," jelas Nurhadi.
Sidang Eddy Sindoro dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Eddy Sindoro dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Nurhadi mengakui memang berteman sejak SMA dengan Eddy Sindoro. Ia juga mengungkapkan hanya pada saat Eddy Sindoro curhat kepadanya kemudian ia mengubungi Edy Nasution. Akan tetapi Nurhadi membantah ikut mengintervensi penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
"Di situ (saat telepon Edy) tidak ada kata-kata tolonglah, kecuali saya minta tolong ditahan dulu atau dicepetin nanti ada itunya, bahasa saya tidak seperti itu, saya sesuai fungsi pembinaan dan pengawasan," klaim Nurhadi.
Dalam dakwaan, Eddy Sindoro didakwa memberi suap dari eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diduga salah satunya agar Edy menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016.
Padahal, batas waktu pengajuan PK sesuai Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan sudah terlewati yakni selama 180 hari sejak putusan kasasi diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015. Dalam pengurusan perkara ini, nama Nurhadi turut disebut. Ia disebut menghubungi Edy Nasution agar berkas PK PT AAL yang diurus Eddy Sindoro segera dilimpahkan ke MA.
ADVERTISEMENT
Proses pengajuan PK PT AAL itu berawal saat anak usaha Lippo Group itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan kasasi MA. Putusan kasasi itu disampaikan MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2015.
Atas putusan kasasi itu, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA sampai dengan batas waktu 180 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan.
Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengajukan PK dan melakukan pengecekan ke PN Jakpus.
Atas perintah itu, pada 16 Februari 2016, Wresti menemui Edy Nasution di PN Jakpus. Wresti meminta Edy untuk menerima pendaftaran PK PT AAL meski sudah lewat batas waktu pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Edy awalnya menolak karena waktu pendaftaran PK telah lewat, namun setelah ada perjanjian kesepakatan imbalan uang Rp 500 juta, Edy menyanggupi permintaan Wresty.
Untuk pengajuan PK, PT AAL membutuhkan salinan putusan kasasi. Melalui kuasa hukum di antaranya Agustriyadhy dan Dian Anugrah, PT AAL meminta salinan putusan kasasi itu kepada Edy Nasution.
Pada 25 Februari 2016, Edy kemudian memberikan putusan kasasi tersebut setelah Agustriyadhy memberikan uang kepada Edy sebesar USD 50 ribu. Pemberian uang itu atas sepengetahuan Eddy Sindoro.
Selanjutnya Edy Nasution memerintahkan anak buahnya Sarwo Edy agar apabila PT ALL mengajukan PK diproses seperti biasa. Atas hal itu, Edy memberikan imbalan USD 4.000 kepada Sarwo.
Pada 2 Maret 2016, PK diajukan oleh PT AAL dan diterima oleh Edy yang sekaligus memberi pemberitahuan kepada pihak termohon. Pada 30 Maret 2016, berkas PK dikirim ke MA.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa sebelum berkas perkara dikirim, Edy dihubungi Nurhadi untuk segera mengirimkan berkas perkara niaga PT AAL ke MA. "Dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas niaga PT AAL segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata jaksa KPK saat membacakaan surat dakwaan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Setelah pendaftaran PK, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, menyiapkan uang Rp 50 juta untuk Edy.
Kemudian uang pemberian Ervan itu diberikan kepada Edy melalui Doddy sebesar Rp 50 juta dalam paper bag motif batik pada 20 April 2016 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Tak lama setelah penyerahan uang itu, Doddy dan Edy Nasution ditangkap KPK beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT