news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Curi Motor di Halaman Masjid, Oknum PNS di Lumajang Diciduk Polisi

25 Juni 2019 8:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap seorang oknum PNS karena kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman sebuah masjid di Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jalan Bromo, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45), warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Lumajang, itu disinyalir menggunakan motor bodong.
Saat dihentikan dan dimintai keterangan, motor itu rupanya adalah motor bodong hasil tindak kriminal. Pelaku yang diketahui adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang itu tak bisa berkelit dan harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Lumajang Ciduk Oknum PNS yang Terlibat Pencurian Motor. Foto: Dok. Polres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menjelaskan motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian yang terjadi di halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah Mada. Motor itu adalah Honda GL Max 125 bernopol N 5908 YG, berwarna hitam, dan keluaran tahun 2004.
ADVERTISEMENT
“Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di Masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor.” ungkap Arsal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
"Namun demikian, Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak," imbuhnya.
Polres Lumajang Ciduk Oknum PNS yang Terlibat Pencurian Motor. Foto: Dok. Polres Lumajang
Arsal menjelaskan, pelaku sempat mengaku mendapatkan motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat berada di Embong Kembar. Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari pelaku itu.
"Petugas pun langsung langsung diberangkatkan ke rumah pelaku untuk mencari bukti bukti lain. Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor di rumahnya. Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana," jelasnya.
Polres Lumajang Ciduk Oknum PNS yang Terlibat Pencurian Motor. Foto: Dok. Polres Lumajang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, yang memimpin penggeledahan itu menjelaskan pihaknya masih mendalami peran pelaku. Termasuk mendalami dugaan pelaku lain dalam kasus pencurian ini.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS itu pelaku utama ataukah sebagai penadah. Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” terangnya.