news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Curi Motor, Eks Polisi di Bali Dituntut 6 Bulan Penjara

8 April 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Darma saat meninggalkan ruang persidangan di Ruang sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Darma saat meninggalkan ruang persidangan di Ruang sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Badai yang menerpa hidup I Nyoman Darma (52) belum berlalu. Setelah dipenjara dan dipecat dari Polri karena kasus percobaan pembunuhan di Tabanan tahun 2014, kini ia dituntut 6 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU), Ika Lusiana Fatmawati, menilai Darma terbukti melakukan tindak pidana penjara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas jaksa Ika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/4).
Menurut Ika, hal yang memberatkan tuntutan karena Darma pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, Darma yang merupakan warga Banjar Manukaya Anyar, Desa Manukaya, Kecamatan Tapaksiring, Gianyar, ini bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terhadap tuntutan tersebut, Darma meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang ringan saat vonis nanti. Ia pun akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia," kata mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu ini.
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam kasus ini, Darma melakukan aksi pencurian pada Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 13.00 WITA di area parkir lahan kosong Jalan Danau Tempe I, Ngayasan Sanur Kauh, Denpasar.
Kala itu, Darma yang sedang berjalan menuju arena tajen di Jalan Danai Tempe, melihat sepeda motor Honda Supra DK 2635 KW milik Putu Sarjana sedang terparkir. Lalu, Darma mencoba menghidupkan motor tersebut dengan mengunakan kunci miliknya.
Setelah berhasil mencuri, Darma menjual motor itu kepada Made Rundi di Tanjung Benoa.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Putu Sarjana mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000," kata jaksa Ika.