Curi Terali Jendela, Seorang PNS di Aceh Ditangkap Polisi

18 Januari 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang PNS pelaku pencurian teralis di Aceh diamankan polisi (18/1). (Foto: DOK. Istimewa )
Seorang oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri terali jendala kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku bernisial RH (36), ditangkap petugas setelah terekam CCTV sedang menjual barang hasil curiannya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Meureudu, AKP Aditi Kusuma, mengatakan, penangkapan terhadap RH berawal dari laporan warga Desa Meucat Pangwa, Trienggaden, kepada personel Polsek Meureudu.
Beradarsarkan laporan itu tim Opsnal Res/Intel Polsek Meuredu melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
Petugas kemudian menemukan titik terang setelah mengecek rekaman video CCTV di tempat penampungan barang bekas. Di sana pelaku tampak sedang menjual barang hasil curian yang memiliki ciri-ciri menyerupai barang yang dicuri dari TKP.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RH sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (17/1), di rumahnya di Desa Teupin Peukan, Kecamatan Meurah Dua. Polisi menangkap RH dengan menyamar sebagai rekan kerja pelaku.
“Dari hasil penyelidikan atas laporan itu kita kemudian menemukan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai rekan kerjanya. Dia kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Aditi, dalam keterangannya Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan sebanyak 20 terali jendela terbuat dari besi dengan taksiran harga Rp 4,6 juta serta satu buah karung warna putih untuk membungkus barang curian.
Dari hasil pemeriksaan, RH menjalankan aksinya pada saat malam hari dengan menggunakan becak motor yang dipinjam dari tetangganya untuk digunakan mengangkut barang curiannya.
“Hasil curiannya itu disimpan di rumahnya sementara waktu sebelum dijual ke tempat penampungan barang bekas. Namun belum sempat menjual seluruh barang hasil curiannnya, RH sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas,” kata Aditi.
Dari hasil barang curian itu, sebagiannya telah dijual RH seharga Rp 160 ribu. Uang tersebut digunakan untuk ongkos bekerja di Dinas PU Pemkot Lhokseumawe. Hal ini dikarenakan gaji RH sebagai PNS hanya tersisa Rp 400 ribu.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan RH akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP. Kini untuk penyidikan lebih lanjut RH beserta barang bukti telah diamankandi Mapolsek Meureudi," tutup Aditi.