Curi Uang Rp 51 Ribu, Anak 8 Tahun Tewas Dipukuli Ibunya dengan Gayung

21 Juni 2018 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang ibu bernama Ani Musrifah (42) asal Pagak, Kabupaten Malang, tega memukul anaknya yang masih berusia 8 tahun dengan gayung hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung mengungkapkan penganiayaan ini berawal ketika Ani mendapati uangnya sebesar Rp 51 ribu hilang. Uang itu sedianya disiapkan untuk diberikan kepada tamu sebagai salah satu tradisi silaturahmi Lebaran.
Saat mengetahui uangnya hilang, Ani bertanya kepada anaknya, Syaiful Anwar (8), mengenai keberadaan uang itu. Sang anak pun menjawab bahwa memang dirinya yang mengambil uang tersebut.
Uang yang diambil Syaiful dari ibunya dipakai untuk membeli layang-layang seharga Rp 26 ribu. Sedangkan sisanya disimpan Syaiful untuk ke rumah neneknya yang berada di Lumajang.
"Geram dengan perilaku anaknya, Ani tega memukuli anaknya sendiri sampai meninggal," kata Frans kepada kumparan, Kamis (21/6).
Ani yang mendengar pengakuan anaknya itu langsung menelanjangi korban, lalu digiring ke kamar mandi. Di kamar mandi, Ani memukul korban dengan gayung, mulai kaki, tangan, dada, hingga kepala.
ADVERTISEMENT
Ani pun mengaku gagang gayung itu sampai patah karena memukuli korban. Saat memukuli anaknya dengan membabi buta, Ani juga mengguyur tubuh korban dengan air secara terus-menerus.
"Bayangkan sekencang apa sampai gayung itu patah. Tapi si korban ini baru menunjukan keluhan sakit sehari setelah penganiayaan tersebut," tuturnya.
Awalnya, korban usai dihajar kemudian masuk ke kamar tidurnya dan langsung tertidur. Pada Rabu (20/6) pagi, korban muntah tiga kali. Korban juga mengaku pusing kepada ibunya dan sempat jatuh saat akan berdiri.
Itu rupanya efek dari pukulan ibunya yang membabi buta di sekujur tubuhnya. Korban pun dibawa ke puskesmas setempat dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hasta.
Di RS Hasta, karena kondisi korban parah, akhirnya dia dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan ke RSUD Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersebut, Ani statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/6). Gara-gara perbuatan kejamnya itu pula, ia terancam hukuman berat.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.