Daftar 101 WNA di DPT yang Dicoret KPU: Paling Banyak dari Jepang

7 Maret 2019 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum RI Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum RI Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencoret warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari data itu diketahui asal negara dan sebaran lokasi mereka tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan pers KPU, Kamis (7/3), ada 101 WNA yang masuk DPT. Kemendagri memberikan 103 nama, namun ternyata ada nama dobel sehingga hanya ada 101 WNA.
Dari data itu, WNA paling banyak berasal dari Jepang dengan 18 orang, kemudian Belanda 9 orang, lalu Amerika Serikat, Swiss, dan Malaysia sebanyak 7 orang.
Dua pemilih dengan identitas ganda dari 103 nama data Kemendagri diketahui atas nama Guillaume. Sehingga WNA yang masuk ke DPT sebanyak 101 orang. KPU memastikan, mereka telah mencoret seluruhnya dari DPT.
"KPU memberikan data-data ke KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual daan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Pencoretan WNA di DPT merupakan tindak lanjut dari laporan data Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat 1.680 WNA yang memiliki e-KTP dan 103 di antaranya ada dalam DPT.
Berikut sebaran data WNA ber-e-KTP yang masuk DPT Pemilu 2019.
Sebaran negara dari 101 pemilih WNA yang masuk DPT. Foto: Dok. KPU
Sebaran pemilih WNA per-provinsi dan per-kabupaten/kota. Foto: Dok. KPU