Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Dicabut Izinnya oleh Anies

26 September 2018 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nasib pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta dipastikan selesai di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi karena dinilai tak melaksanakan kewajiban yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, pencabutan izin 13 pulau reklamasi juga sudah sesuai dengan janjinya ketika Pilkada DKI 2017 lalu.
"Seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan. Hari ini kita tuntaskan," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Setelah izin dicabut, Anies akan fokus untuk menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dari situlah, Pemprov DKI akan berusaha mengembalikan kembali wajah Teluk Utara Jakarta.
"Semua surat izinnya dicabut, sehingga mereka tidak bisa melakukan reklamasi lagi. Berhenti sampai di sini, dan kita pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," tutur Anies.
ADVERTISEMENT
"Rekonstruksi selesai, kita tidak berencana meneruskan. Seluruh 13 pulau ini dicabut izinnya," lanjut dia.
Penyegelan proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Berikut adalah 13 pulau reklamasi dari 6 pengembang yang dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Pulau A, B, dan E, yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau L, J, dan K, izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau M, izin dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha
- Pulau O dan F, izin oleh PT Jakarta Propertindo
- Pulau P dan Q, izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta
- Pulau H milik PT Taman Harapan Indah
- Pulau I milik PT Jaladri Kartika Ekapaksi
Sedangkan ada 4 pulau reklamasi lainnya tidak dicabut izinnya karena sudah ada bangunannya, yakni Pulau C, D, G dan N. Anies selanjutnya akan memikirkan peruntukan keempat pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kan sudah jadi (pulaunya). (Dibiarkan) sampai Raperda jadi," tutup Anies.