news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar 22 Lembaga Survei Belum Lapor Sumber Dana dan Metodologi ke KPU

16 Mei 2019 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan atas laporan BPN, Bawaslu akhirnya memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur terkait pendaftaran dan laporan lembaga survei yang menampilkan quick count.
ADVERTISEMENT
Bawaslu meminta agar KPU merilis daftar nama lembaga yang tidak memasukkan laporan ke KPU. Dalam hal ini, lembaga survei adalah mereka yang terdaftar di KPU dan punya kewenangan menampilkan quick count di Pemilu.
Anggota Majelis yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, KPU berwenang untuk memastikan lembaga quick count untuk menyampaikan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan yang tertuang dalam Pasal 449 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan pemilu wakil presiden tahun 2019," terangnya dalam sidang di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
KPU juga tidak memberikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga survei tentang ketentuan waktu laporan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Yang menurut Bawaslu hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dia tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 Ayat 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 Tentang Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," tambahnya.
Majelis kemudian merinci daftar lembaga survei yang tak mematuhi ketetapan waktu. Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU, yaitu:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lembaga yang sudah menyampaikan laporan KPU, tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
ADVERTISEMENT
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting