Daftar Harta Senilai Rp 16,9 Miliar Fuad Amin yang Dihibahkan KPK

13 April 2018 20:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Hibahkan Harta Korupsi Fuad Amin. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK Hibahkan Harta Korupsi Fuad Amin. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menghibahkan harta rampasan yang didapat dari kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Penyerahan aset hasil korupsi itu secara simbolis dilakukan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Bangkalan, seluas 18.466 m2 senilai Rp 16.568.619.000. Tanah itu diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor BPN Bangkalan.
Selain itu, ada satu unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT tahun 2012 senilai Rp 92.834.000 dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, satu unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL tahun 2012 senilai Rp 163.731.000 dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan satu unit Honda Mobilio DD4 tahun 2014 senilai Rp 135.447.000 dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, barang dari hasil korupsi ini hanya sebagian kecil dari total sitaan seluruhnya. "Masih ada banyak, tapi sudah barang tentu nanti kita bicarakan ke mana yang paling pas dan cocok untuk diserahkan supaya pemakaiannya benar-benar efektif. Itu yang kita bicarakan terlebih dahulu,” kata Basaria usai penyerahan.
Basaria mengungkapkan, sebenarnya tidak semua barang sitaan dihibahkan ke instansi pemerintah. Ada sebagian yang dilelang. Namun, sepanjang ada instansi yang membutuhkan, pasti bakal diupayakan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
"Ke instansi pemerintah di daerah yang membutuhkan. Tentunya setelah melewati proses incrach terlebih dahulu," imbuhnya.
KPK Hibahkan Harta Korupsi Fuad Amin. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK Hibahkan Harta Korupsi Fuad Amin. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Di tempat yang sama, Menteri BPN/Agraria, Sofyan Djalil, mengatakan, lahan seluas 1,8 hektar milik Fuad Amin di Bangkalan ini rencananya dipakai untuk kantor BPN. Sebab, kantor yang selama ini ada dinilai terlalu kecil.
ADVERTISEMENT
“Sebetulnya kita minta Kementerian Keuangan kemudian menyetujui bahwa aset itu menjadi aset BPN. Kami perlu kantor lebih lapang. Kemudian KPK punya tanah yang jadi aset negara. Dari pada kita beli, kemudian kita minta,” kata Sofyan.
Dia pun menilai tanah di Bangkalan tersebut cukup besar. Sudah lebih dari cukup untuk mendirikan kantor. Selanjutnya, pihaknya berencana mencarikan dana agar proses pembangunannya cepat dilakukan. “Kami carikan anggaran dulu. Kalau lebih cepat lebih baik,” tandasnya.
Fuad Amin dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 dengan hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan. Namun, Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Hak politik Fuad Amin juga dicabut Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT