Daftar Nama 38 Tersangka Anggota DPRD Sumut yang Diduga Terima Suap

3 April 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019 menjadi tersangka. Mereka semua diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada tahun 2012. Gatot pun sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dalam kasus suap senilai Rp 61 miliar tersebut.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
Suap yang diduga diterima tiap anggota dewan itu jumlahnya bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Pemberian suap diduga dilakukan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
"Memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berikut nama ke-38 tersangka tersebut
1. Rijal Sirait (RST)
2. Rinawati Sianturi (RSI)
3. Rooslynda Marpaung (RMP)
4. Fadly Nurzal (FN)
5. Abu Bokar Tambak (ABT)
6. Enda Mora Lubis (EML)
7. M. Yusuf Siregar(MYS)
8. Muhammad Faisal (MFL)
9. DTM Abdul Hasan Maturidi (DHM)
10. Biller Pasaribu (BPU)
11. Richard Eddy Marsaut Lingga (REN)
12. Syafrida Fitrie (SFE)
13. Rajmianna Delima Pulungan (RDP)
ADVERTISEMENT
14. Arifin Nainggolan (ANN)
15. Mustofawiyah (MSF)
16. Sopar Siburian (SSN)
17. Analisma Zalukhu (AZU)
18. Tonnies Sianturi (TSI)
19. Tohonan Silalahi (TOS)
20. Murni Elieser Verawaty Munthe (MEV)
21. Dermawan Sembiring (DES)
22. Arlene Manurung (ARM)
23. Syahrial Harahap (SHP)
24. Restu Kurniawan Sarumaha (RKS)
25. Washington Pane (WP)
26. John Hugo Silalahi (JHS)
27. Ferry Suando Tanuray Kaban (FST)
28. Tunggul Siagian (TS)
29. Fahru Rozi (FRD)
30. Taufan Agung Ginting (TAB)
31. Tiaisah Ritonga (TIR)
32. Helmiati (HEI)
33. Muslim Simbolon (MSI)
34. Sonny Firdaus (SF)
35. Pasiruddin Daulay (PD)
36. Elezaro Duha (ELD)
37. Musdalifah (MDH)
38. Tahan Manahan Panggabean (TMP).