Daftar Tempat yang Dilarang untuk Memasang Alat Peraga Kampanye

24 September 2018 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah partai politik mengikuti karnaval deklarasi kampanye damai pemilu 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah partai politik mengikuti karnaval deklarasi kampanye damai pemilu 2019 di Monas, Jakarta, Minggu (23/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Minggu (23/9) sebagai hari pertama kampanye Pilpres maupun Pileg 2019. Hari pertama itu sekaligus ditandai dengan deklarasi kampanye damai yang dihelat di Monas, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada waktu yang ditentukan, masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para kandidat dipersilakan untuk berkampanye dengan berbagai cara, seperti meletakkan berbagai atribut parpol di tempat-tempat umum.
Meski demikian, tidak semua tempat boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat. KPU melarang sejumlah tempat untuk dijadikan arena politik, lantas apa saja?
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ini:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas milik sekolah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
ADVERTISEMENT
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.
Deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon di Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon di Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara itu, kalau kamu sering melihat wajah para kandidat muncul di umbul-umbul, baliho, spanduk, maka tempat-tempat berikut yang tak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau layanan kesehatan.
3. Gedung milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).