Daftar UU yang Dibutuhkan untuk Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi 2 DPR RI Zainuddin Amali di Hotel Grove Suites, Jakarta Selatan. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 2 DPR RI Zainuddin Amali di Hotel Grove Suites, Jakarta Selatan. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo, butuh kajian matang, anggaran besar, hingga peraturan yang kokoh.
ADVERTISEMENT
Sebelum memindahkan ibu kota, setidaknya ada sembilan UU baik yang harus direvisi atau UU yang harus dibuat. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, sembilan UU itu pembahasannya akan dilaksanakan lintas sektor.
"Yang jelas saling terkait 9 UU ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali saat dihubungi, Selasa, (27/8).
Amali menyebut, 9 undang-undang yang dibutuhkan itu baru bisa dibahas setelah pemerintah menyerahkan naskah akademisnya ke DPR, karena inisiatifnya dari pemerintah.
Setelah menerima kajian akademik, DPR selanjutnya akan melaksanakan uji publik dengan meminta pendapat para ahli, lalu dibahas bersama pemerintah di DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Kamis (9/8/18). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Seperti mekanisme pembahasan suatu UU tentu kita akan juga minta pendapat publik, pendapat pakar dan akademisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Amali meyakini pengajuan RUU sebanyak 9 itu akan dimulai pada periode DPR baru, 2014-2019. Pasalnya, anggota DPR periode saat ini akan habis masa jabatannya pada 30 September mendatang.
"Menurut saya pastinya itu akan masuk pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal, bukan sekarang," pungkasnya.
Anggota Komisi II, Yandri Susanto, mengingatkan UU itu harus dibuat dulu sebelum ibu kota dipindahkan. Tidak bisa asal bangun ibu kota, sementara UU belum terbit. Bappenas memproyeksikan pembangunan dimulai 2020.
"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota, tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Berikut daftar UU yang dibutuhkan jika ingin memindahkan Ibu kota negara.
1. Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (dipecah jadi dua: penetapan DKI sebagai provinsi biasa atau provinsi khusus dan RUU ibu kota baru)
2. Pembuatan UU tentang (Penajam Pasir Utara dan Kutai Kartanegara) sebagai lbu Kota Negara
3. Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Ruang di lbu Kota Negara
4. Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat)
5. Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1)
ADVERTISEMENT
7. Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
8. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
9. Pembuatan UU tentang Kota