Dahnil Anzar Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet: Sesuai BAP Saja
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks dan keonaran Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak akan menjadi saksi dalam sidang kali ini.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang, Ratna mengatakan tidak tahu persis mengapa Dahnil turut dijadikan saksi dalam kasus ini. Dia menilai, kehadiran Dahnil sebagai saksi untuk membuktikan adanya keonaran tidaklah tepat.
"Ya saya juga enggak tahu kenapa dia jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima saja," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Sementara, Dahnil enggan berkomentar banyak terkait status dirinya sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Dia akan menyampaikan apa yang sudah dituangkan dalam BAP.
"Saya enggak tahu nanti di sidang. Nanti saja, sesuai BAP," tambah dia.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT