Dakwaan Sofyan Basir Rampung, KPK Tunggu Waktu Sidang

14 Juni 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK kini tengah menanti jadwal persidangan perdana Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) Tbk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (14/6).
"Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," sambungnya.
Eks dirut PLN Sofyan Basir usai jalani pemeriksaan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam dakwaan, kata Febri, KPK merinci perbuatan apa saja yang telah dilakukan Sofyan guna memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," ucap Febri.
Dalam dakwaannya, KPK menjerat Sofyan dengan pasal dugaan suap. KPK mendakwa Sofyan menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan status tersangka kepada Sofyan usai mencermati adanya peran aktif dalam mengatur jalannya proyek PLTU Riau-1. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut. Termasuk, penunjukkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Johannes Kotjo.