Dalam 6 Tahun, KPK Kembalikan Rp 1,69 T ke Negara dari Kasus Korupsi

5 Maret 2019 16:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa. Salah satunya, karena korupsi bisa menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Pemulihan aset menjadi salah satu yang dilakukan KPK guna menanggulangi kerugian negara itu. Pada kurun 6 tahun terakhir, KPK sudah mengembalikan uang Rp 1,69 triliun ke negara.
"Jika ditotal dari 2014 hingga awal Maret 2019 ini, maka total Rp 1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara. Baik berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Dalam kurun waktu 6 tahun itu, jumlah pengembalian uang yang dilakukan KPK selalu meningkat setiap tahunnya. Berikut datanya:
1. Tahun 2014. Total pemulihan aset sejumlah Rp 107.063.247.869.
2. Tahun 2015. Total pemulihan aset sejumlah Rp 193.882.185.442.
3. Tahun 2016. Total pemulihan aset sejumlah Rp 335.971.986.150.
ADVERTISEMENT
4. Tahun 2017. Total pemulihan aset sejumlah Rp 342.826.091.685.
5. Tahun 2018. Total pemulihan aset sejumlah Rp 600.251.907.401.
6. Hingga awal bulan Maret 2019. Pemulihan aset sejumlah Rp 110.238.485.000.