Dalam Dakwaan, Sofyan Basir Tak Disebut Terima Uang

24 Juni 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan eks Dirut PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan eks Dirut PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir didakwa turut berperan dalam mempercepat kesepakatan kerja sama perjanjian kontrak proyek PLTU Riau-1. Padahal, Sofyan Basir disebut mengetahui ada suap di dalamnya. Namun dalam dakwaan, tak disebutkan adanya uang yang diterima Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bekas Mensos Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johanes Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat adanya kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Menurut jaksa, kesepakatan proyek itu antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Padahal, kata jaksa, Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan uang dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Hal itu sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Sofyan Basir, ia disebut akan turut menerima fee bila proyek PLTU Riau-1 jadi disepakati. Hal itu diungkapkan dari keterangan Eni Saragih ketika melapor kepada Idrus Marham usai pertemuan tanggal 3 Juli 2018 bertempat di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel.
Pertemuan itu dihadiri oleh Sofyan Basir dan Eni Saragih. Dalam pertemuan tersebut Eni Saragih menyampaikan kepada Sofyan Basir agar kesepakatan PPA (Power Purchased Agreement) PLTU MT Riau-1 harus jelas, sehingga perlu untuk finalisasi kesepakatan kembali dengan Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Keesokan harinya, Eni Maulani Saragih melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Idrus Marham serta menyampaikan akan adanya pembagian fee kepada terdakwa (Sofyan Basir), Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham setelah proses kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 selesai," kata jaksa membacakan surat dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Sehari sebelum pertemuan, Eni juga disebut sempat menghubungi Sofyan Basir.
"Terkait yang kemarin, Huadian telah selesai dan penting juga buat Bang Idrus kita. Jadi saya penting ngomong. Karena yang bisa inikan ke Pak Kotjo itu Pak Sofyan. Jadi saya perlu bertemu dengan Pak Sofyan sendiri, setelah itu saya ajak Pak Kotjo. Gitu Pak," kata jaksa seraya menirukan ucapan Eni ke Sofyan.
Kendati demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan apakah fee tersebut terealisasi. Sementara Proyek PLTU Riau-1 hingga saat ini masih belum berjalan.
Jaksa hanya menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada Eni dan Idrus. Sebesar Rp 713 juta di antaranya dipakai untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sementara sisanya dipakai Eni untuk kepentingan kampanye suaminya, M. Al Khadziq, dalam Pilkada Calon Bupati Temanggung di Jawa Tengah yang diusung oleh Partai Golkar.
ADVERTISEMENT