Dalam RKUHP, Denda untuk Koruptor Jadi Lebih Ringan

30 Mei 2018 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Laode M Syarif (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Laode M Syarif (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK meminta pasal-pasal yang mengatur soal tindak pidana korupsi (tipikor) tidak turut dibahas dalam revisi KUHP. Lembaga antirasuah itu sudah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait yang berisi sikap KPK atas RKUHP itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai ada potensi pelemahan KPK bila pasal-pasal tipikor itu tetap dibahas dalam RKUHP.
"KPK telah mengirimkan lima surat, kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham, yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Syarif di kantornya, Rabu (30/5).
Syarif mengungkapkan, ada beberapa perbedaan dalam pasal-pasal terkait korupsi yang diatur dalam RKUHP dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Beberapa di antaranya lebih ringan atau bahkan malah menjadi tidak ada.
Misalnya saja soal ketentuan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam RKUHP, pidana tambahan tersebut tidak dicantumkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Hal berbeda disebut Syarif dengan UU Tindak PIdana Korupsi saat ini berlaku.
Begitupun aturan soal pidana denda. "Terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi. Berdasarkan draf yang kami terima, jadi dendanya diturunkan, uang pengganti bahkan dihilangkan," kata Syarif.
Ia menyarankan agar pasal-pasal tersebut tidak dibahas dalam revisi KUHP, melainkan dalam revisi UU Tipikor. Ia menilai delik khusus mengenai korupsi lebih baik dibahas dalam UU khusus seperti UU Tipikor.
"Revisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana dilakukan melalui revisi Undang-Undang Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan UNCAC yang belum masuk ke dalam UU Tipikor, maupun penyesuaian dan peningkatan sanksi bagi pelaku korupsi," kata Syarif.
ADVERTISEMENT
Syarif mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Keseriusan semua pihak dalam pemberantasan korupsi dinilai sangat dibutuhkan.
"Sikap dan aturan-aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini. Sinyal pemberantasan korupsi kami harap disampaikan secara tegas dan jelas, karena pesan pemberantasan korupsi tidak dapat disampaikan dengan setengah hati," kata dia.