news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dalam Sehari, 31 Kendaraan Terjaring Operasi Rotator di Ibu Kota

12 Oktober 2017 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sangsi pelanggaran lalu lintas (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Sangsi pelanggaran lalu lintas (Foto: Antara/Rahmad)
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan bersama POM TNI dan Dishub DKI Jakarta. Operasi tersebut menyasar pada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator (lampu isyarat) dan sirine.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan operasi dilaksanakan sebulan penuh yakni mulai 11 Oktober hingga 11 November. Operasi dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di hari pertama operasi, Rabu (11/10), polisi mencatat sudah ada 31 kendaraan yang terjaring. Mereka menggunakan rotator yang penggunaannya diatur undang-undang.
"Hasil penegakan hukum terhadap rambu-rambu dan pelanggaran isyarat lampu serta sirene total ada 31 pelanggaran," kata Budiyanto, Kamis (12/10).
Adapun rinciannya adalah 10 pelanggaran ditemukan di Jakarta Pusat, 2 pelanggaran di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Selatan, dan 4 di Kota Tangerang. Kemudian 10 pelanggaran ditindak Subdit Gakkum, 1 pelanggaran ditindak Satuan Gatur, dan 1 pelanggaran ditindak oleh Satuan PJR Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Selain penindakan berupa tilang, polisi juga memberikan tindakan teguran. Budiyanto menyebut, ada 8 teguran yang dilayangkan polisi ke pelanggar lalu lintas.
Perlu diketahui, penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator terbagi ke dalam tiga warna yakni biru, merah, dan kuning.
Budiyanto menyebut, penggunaan rotator berbeda-beda. Untuk warna biru digunakan untuk petugas Kepolisian. Warna merah untuk kendaraan pengawalan TNI, pembawa tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan pembawa jenazah.
Sedangkan, untuk warna kuning dipergunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
ADVERTISEMENT