Kumplus - Opini Bambang Widjojanto- Ilustrasi KPK

Dampak Revisi UU, Bagaimana Independensi KPK?

20 September 2019 6:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi Membawa poster slogan KPK yang diubah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi Membawa poster slogan KPK yang diubah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pro dan kontra mewarnai pengesahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi akan berimplikasi negatif terhadap kerja KPK. Namun ada pula yang menilai revisi UU itu untuk menguatkan kerja pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat revisi tersebut jelas akan berpengaruh terhadap independensi KPK sebagai penegak hukum. Terlebih dalam revisi itu diatur juga berubahnya status kepegawaian di KPK. Sehingga ia berpendapat KPK tak jauh berbeda dengan lembaga pemerintahan lainnya.
"KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga independen, KPK sudah menjadi lembaga pemerintahan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (19/9).
Status komisioner yang tadinya menjadi pucuk kepemimpinan di KPK, menurut Fickar, nantinya akan beralih hanya sebagai pimpinan administratif semata. Hal itu karena bakal ada pembentukan dewan pengawas.
Senada dengan Fickar, pengamat hukum Denny Indrayana menegaskan revisi itu jelas telah memangkas kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Pemangkasan kewenangan KPK dalam menangani perkara, kata Denny, secara tak langsung berimplikasi pula pada independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Revisi UU KPK jelas mempreteli pilar utama KPK independensi. Meletakkan KPK ke rumpun eksekutif, pegawainya jadi ASN, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan, penyadapan izin Dewas dan lain-lain, adalah bentuk nyata menghilangkan independensi KPK," ujar Denny.
Dengan dipangkasnya kewenangan itulah, menurut Denny, KPK tak akan lagi memiliki kewenangan yang kuat seperti sebelumnya untuk menangani perkara rasuah. Hal itu yang menurut Denny disebutnya sebagai kemenangan bagi para koruptor yang menanti peraturan itu disahkan.
"KPK is dead. Sudah menjadi macan ompong. Tidak akan lagi bisa efektif melakukan penyadapan, OTT dan sejenisnya. Yang paling bahagia dengan revisi UU KPK ini adalah koruptor," ucap Denny.
Dari sejumlah orang yang kontra akan pengesahan UU KPK itu, terdapat segelintir orang yang menyebut hal itu justru semakin menguatkan kerja pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah pakar hukum Romli Atmasasmita. Pengesahan UU, menurut Romli, jelas tak pengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, DPR justru memberikan kewenangan kepada KPK yang dinilainya lebih berimbang ketimbang dengan kewenangan sebelumnya. Berimbangnya kewenangan pencegahan dan penindakan, kata Romli, dipandang cara penanganan KPK yang paling baik.
"Jadi saya percaya tetap efektif, tapi efektifnya diubah dalam hal pencegahan, dalam penindakan efektif yang berimbang, ditimbang, ini kasus kalau ditindak akan lebih buruk atau lebih baik daripada dicegah atau sebaliknya, jadi penindakan berimbang," ungkap Romli.
"Jadi kalau menurut saya strategi kita sekarang bukan hanya penindakan tetapi pencegahan dan penindakan yang berimbang artinya ada ukurannya," lanjut Romli.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Romli meyakini tak ada upaya DPR untuk mengganggu kerja KPK, terlebih untuk melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Bila terdapat ketidakwajaran dalam pelaksanaannya, Romli mempersilahkan kepada masyarakat mengawasi serta mengingatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, siapa yang ganggu. orang dipilih sama rakyat, dia diseleksi panitia seleksi, integritasnya cukup, kan ada dewan pengawas. Jadi dewan pengawas itu bukan dewan juri, sekarang dewan pengawas itu siapa yang mengawasi? Ya kalian masyarakat ya kalian pers, LSM. Jadi kalau kalian khawatir itu tidak benar, awasi dong, awasi ketat," ungkap Romli.
Pernyataan Romli itu didukung ahli hukum sekaligus mantan Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Ia beranggapan tak ada upaya dari DPR ataupun pemerintah untuk memangkas kewenangan KPK. Ia bahkan menegaskan eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum akan tetap terjaga.
"Tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, bahkan model Penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK dari noda-noda willekeur (susah dihilangkan)," kata Indriyanto.
ADVERTISEMENT
"Dengan revisi penguatan KPK ini kami yakini bahwa KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," sambungnya.
Selain menjaga independensi KPK sebagai lembaga hukum, Indriyanto pun memastikan tak ada sama sekali upaya pelemahan yang dilakukan DPR.
"Anggapan potensi pelemahan adalah suatu kekeliruan. Fungsi Pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula untuk meminimalisasi abuse of procedure KPK," kata Indriyanto.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten