Dana Abadi Jadi Perdebatan, RUU Pesantren Siap Disahkan Paripurna

19 September 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dalam rangka pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Pesantren. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dalam rangka pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Pesantren. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren akhirnya disetujui DPR dan pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi VIII. Padahal, RUU ini ditolak beberapa ormas seperti Muhammadiyah, Persis, Mathlaul Anwar, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong, usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Ada sejumlah pasal yang sempat diperdebatkan. Di antaranya Pasal 42 dan Pasal 49, termasuk tentang perubahan nama RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. 
Namun, perdebatan paling alot terjadi dalam pasal 49 soal dana abadi pesantren. Berikut bunyi pasalnya:
Ayat 1: Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren.
Ayat 2: Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
DPR bersikeras ingin memasukkan pasal tersebut agar pesantren memiliki dana abadi di luar anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Namun pemerintah menolak, karena meminta dana di luar anggaran pendidikan sangat membebani negara. 
ADVERTISEMENT
"Kami ingin APBN itu dirasakan seluruh masyarakat. Itulah kenapa pemerintah tidak lagi membentuk dana-dana abadi itu, karena itu useless. Tidak bisa dimanfaatkan secara optimal yang bisa hanya sebagian kecil dari nilai manfaatnya," ucap Lukman Hakim. 
Lukman menyarankan redaksi dalam pasal 49 tersebut menjadi 'pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan'.
"Jangan bikin baru lagi," tegas politikus PPP itu. 
Namun, permintaan Lukman tetap tidak disetujui oleh sejumlah Komisi VIII. Anggota Fraksi PKB Marwan Dasopang beranggapan lebih baik pasal tersebut dihilangkan saja daripada harus dialokasikan dari dana pendidikan. 
"Kalau masih bagian dana abadi pendidikan enggak perlu pasal ini, pasal 49 buang. Di saat kita butuh saat kita sudah kaya dan punya banyak uang, terkunci 20 persen. Kalau spesialis untuk pesantren maka boleh saja. Mending tidak usah ada," ujar Marwan. 
ADVERTISEMENT
Setelah perdebatan panjang, pada akhir rapat pemerintah dan DPR sepakati bahwa dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan 20 yang dari APBN. Dengan perubahan pasal 49 menjadi 'pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan'.
Namun dengan menghilangkan kata 'dapat' dalam pasal 42:
Pasal 42
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Sementara soal nama RUU Pesantren atau RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, sejumlah fraksi sempat menghujani rapat dengan interupsi dan akhirnya menyepakati RUU Pesantren saja.
Pendidikan Keagamaan tak diatur karena terkait agama lain. Namun rapat menyepakati agar pada periode mendatang DPR mengusulkan RUU tentang pendidikan keagamaan agar tidak terkesan diskriminatif.
ADVERTISEMENT