Dana Haji Rp 99,5 T Akan Dialihkan dari Kemenag ke BPKH Tahun Depan

10 November 2017 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibadah haji di Masjidil Haram Mekah (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
zoom-in-whitePerbesar
Ibadah haji di Masjidil Haram Mekah (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan baru ini memiliki wewenang secara penuh terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.
Jumlah dana haji yang dikelola oleh Kemenag diperkirakan mencapai Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2017. Kendati demikian, BPKH belum menerima setoran dana haji tersebut dan baru ditransfer sebelum BPKH resmi bekerja pada tahun depan.
"Kurang lebih akhir tahun ada Rp 100 triliun yang akan ditransfer (ke BPKH). Jadi sekarang belum (ditransfer). Masih dalam proses di Kemenag," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam acara Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jumat (10/11).
Lebih lanjut, Anggito mengatakan sebelum dialihkan dari rekening Kemenag ke rekening BPKH, dana haji yang berada di Kemenag akan terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut telah dimulai per tanggal 31 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
"Per 31 Oktober diaudit oleh BPK, setelah selesai akan dimigrasikan dan ditransfer atas nama rekening BPKH. Jadi, BPKH adalah wakil dari jamaah haji," jelas Anggito.
Lantas Anggito mengungkapkan, dana haji yang terkumpul hingga Juni 2017 mencapai Rp 99,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4 juta jamaah yang menyetorkan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta kepada bank penerima setoran dana haji.
"Uang dana haji per Juni 2017 ada Rp 99,5 triliun. Itu ada setoran jamaah dan manfaat artinya uang yang dikumpulkan, jumlahnya 4 juta jamaah. setoran awal dia membayar Rp 25 juta dan disetorkan ke bank syariah," rinci Anggito.
Sebagai tambahan, saat ini ada 17 bank syariah yang dipercaya Kemenag menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk mengumpulkan dana haji. Bank tersebut terdiri dari enam Bank Umum Syariah (BUS) yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
ADVERTISEMENT
Sementara, sebelas bank lainnya adalah bank umum nasional yang memiliki unit usaha syariah yaitu BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut, BPD DKI, BPD Jateng, BPD Jatim, BPD Riau, BPD Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.