Dana Kampanye Pilgub Jateng Maksimal Rp 64,7 Miliar

13 Februari 2018 23:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPUD Jateng, Joko Purnomo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPUD Jateng, Joko Purnomo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memberikan batasan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, yakni Rp 64,788 miliar. Angka tersebut telah disepakati bersama dengan kedua pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Untuk batas dana kampanye Rp 64,788 miliar itu tak terlalu besar jika dibanding menghitung dengan rumus Undang-undang yang sampai maksimal Rp 450 miliar," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo usai memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut cagub-cawagub Jateng di Hotel Patrajasa Semarang, Selasa (13/2/2018).
Joko mengatakan, usai pengundian nomor urut paslon, para kandidat diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye yang mulai 15 Februari mendatang.
"Mulai 15 Februari sudah boleh berkampanye di mana pun oleh seluruh tim kampanye baik tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan dengan catatan syarat administrasi dari kepolisian harus dipenuhi," jelas dia.
Pengundian Pilgub Jateng. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian Pilgub Jateng. (Foto: Dok. Istimewa)
Selain itu, KPU tidak membuat jadwal kampanye kecuali rapat terbuka dan debat kandidat. Untuk rapat terbuka, dijadwalkan dua kali, yakni sebelum dan setelah bulan Ramadan agar ibadah tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
"Untuk jadwal debat masih koordinasi dengan pihak stasiun TV. Tapi komunikasi dengan tim paslon, agar debat tidak dilakukan saat Ramadan," ucap dia.