Dana Operasional Menteri Suryadharma Ali Dipakai untuk Apa Saja?

11 Juli 2018 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh bahwa ia tidak menyelewengkan Dana Operasional Menteri. Ia bahkan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperkuat argumennya tersebut.
ADVERTISEMENT
Suryadharma Ali meyakini bahwa DOM yang dia gunakan tidak menyalahi ketentuan. Hal tersebut menurut dia diperkuat dengan keterangan JK mengenai aturan penggunaan DOM pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014.
JK dalam keterangannya memaparkan bahwa 80 persen DOM adalah lumpsum dan pertanggungjawabannya tak perlu terlalu detail. Namun, JK menekankan bahwa DOM itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas menteri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Wibowo)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Wibowo)
Lantas, seperti apa penggunaan DOM Suryadharma Ali yang membuatnya terjerat kasus hukum?
Mengutip dari surat tuntutan Suryadharma Ali, penuntut umum KPK menjabarkan ada beberapa penggunaan DOM selama 2011-2014 yang dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu. Ia menggunakan DOM untuk:
1. Membayar pengobatan anak Suryadharma Ali sejumlah Rp 12.435.000.
2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma Ali, keluarganya dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak Suryadharma Ali bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp 226.833.050.
ADVERTISEMENT
3. Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp 95.375.830.
4. Diberikan kepada saudara kandung Suryadharma bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13.110.000.
5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi serta uang saku Suryadharma bersama istri Suryadharma yang bernama Wardatul Asriyah, anak Suryadharma yakni Kartika dan Rendika, serta sekretaris/staf pribadi istri Suryadharma yakni Mulyanah Acim dalam rangka pengobatan Suryadharma ke Jerman sejumlah Rp 86.730.250.
6. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Suryadharma dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp 1.995.000
7. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Suryadharma tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Suryadharma, diberikan kolega Suryadharma dan untuk kepentingan Suryadharma lainnya yang seluruhnya Rp 936.658.685.
ADVERTISEMENT
8. Digunakan untuk membayar pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma dan keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51.976.025.
Selain itu, Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM. Di antaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000.
Dalam vonis hakim, Suryadharma dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
ADVERTISEMENT
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.