news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dana Parpol Naik Jadi Rp 17,7 M Ternyata Disahkan Djarot di APBD-P

11 Desember 2017 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp 4.000 per suara. Padahal, sesuai aturan, semestinya bantuan dana itu hanya dianggarkan sebesar Rp 1.000 per suara.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati ternyata kenaikan dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 tidak ditentukan saat ia menjabat sebagai gubernur. Menurutnya, besaran dana bantuan parpol di APBD DKI 2018 yang naik hingga 10 kali lipat, bersumber dari APBD perubahan (APBDP) 2017 yang penetapannya diteken (2/10) lalu.
“Setelah dicek, rupanya kenaikan 10 kali lipat itu terjadi pada tanggal 2 Oktober 2017. Pada saat penetapan APBD Perubahan. Pada saat itu, angka bantuan belanja bantuan uang kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar (kemudian) meningkat menjadi Rp 17,7 miliar,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Sedangkan Perda APBDP 2017, saat itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di hari terakhirnya menjabat, yaitu tanggal 13 Oktober 2017. Untuk perumusan besaran dana bantuan parpol APBD DKI 2018, Anies menyebut dirinya memberikan arahan agar dana parpol disamakan dengan anggaran sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang saya terima kenyataan itu. Saya perlu laporkan semuanya bahwa kami tidak pernah inisiatif menaikkan," tegasnya.
APBD Perubahan DKI Jakarta (Foto: Dok. Diskominfotik DKI)
zoom-in-whitePerbesar
APBD Perubahan DKI Jakarta (Foto: Dok. Diskominfotik DKI)
Ia pun akan mengulas kembali semua Perda dan Pergub dari pemerintahan sebelumnya, agar disamakan dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Kami menegaskan bahwa arahan kita samakan, ternyata dinaikkan 10 kali lipat. Jadi kita akan melakukan review, bicara dengan DPRD DKI untuk kembali menaati PP Nomor 5 tahun 2009. Karena bagaimanapun juga APBD itu harus memiliki dasar hukumnya,” lanjut Anies.
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana bantuan untuk parpol di DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 4000 per suara. Jumlah itu melebihi sumbangan dana parpol yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Rp 1000 per suara. Dengan demikian, total dana bantuan parpol berjumlah Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT