Dana Penyertaan Modal Daerah Rp 4,4 Triliun Nangkring di 10 BUMD DKI

14 November 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI menemukan 10 dari 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum membelanjakan seluruh anggaran penyertaan modal daerah (PMD) yang diberikan dalam kurun 2006-2017. Alhasil, terdapat sisa anggaran yang nangkring sebesar Rp 4,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan tiga BUMD yang telah membelanjakan seluruh PMD yang diberikan yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida.
"Dari total BUMD yang ada, dari 13 BUMD tadi yang tidak punya (sisa) ada 3. Berarti ada 10 BUMD (yang dananya mengendap). Jadi sisa uang yang mengendap di BUMD itu Rp 4,4 triliun," kata Saefullah dalam rapat anggaran di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Saefullah menyebut, dari 10 BUMD itu, terdapat 2 BUMD yakni Jakpro dan Sarana Jaya yang meminta realokasi sisa anggaran yang mereka miliki. Padahal, kata dia, belum ada dasar hukum yang mengatur realokasi tersebut.
"Regulasinya belum diatur. Jadi ada kekosongan regulasi di sini," ujarnya.
M. Taufik saat ditemui di gedung DPRD, Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M. Taufik saat ditemui di gedung DPRD, Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Saefullah mengatakan, Jakpro berencana melakukan realokasi Rp 1,68 triliun dari sisa anggaran Rp 2,55 triliun. Sementara Sarana Jaya hendak realokasi Rp 45,42 miliar dari sisa anggaran Rp 66,78 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk menyiasati kekosongan regulasi itu, Saefullah menyarankan BUMD yang ingin melakukan realokasi untuk merevisi proposal pengajuan PMD yang mereka ajukan saat itu, atau PMD akan dikembalikan ke kas daerah.
"Opsinya realokasi dengan memperbaiki proposal, diajukan ulang, karena uangnya kan sudah ada di mereka. Atau kedua dia (BUMD) bernasib seperti dulu dikembalikan (ke kas daerah)," ucap Saefullah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik meminta Pemprov DKI untuk membuat perda yang mengatur penggunaan sisa dana PMD. Menurutnya, penggunaan sisa dana PMD tidak bisa dilakukan karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
"Tolong cek BUMD mana yang perlu ada perubahan perda terutama (soal) modal. Segera lakukan perubahan secara bersama, kalau payung hukum tidak tersedia enggak akan mungkin bisa (dana sisa PMD) digunakan" pungkasnya.
ADVERTISEMENT